Buntut Dugaan Kasus Korupsi Yana Mulyana, KPK Larang Sekda Kota Bandung Ema Sumarna ke Luar Negeri

JABAR EKSPRES – Operasi Tangkap Tangan atau OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dugaan kasus korupsi yang menyeret Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana masih bergulir hingga saat ini.

Buntut dari OTT kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023 yang menyeret nama Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana itu pun berimbas terhadap Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna yang diintruksikan KPK untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri.

Bukan tanpa alasa, KPK melarang Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna melarang melakukan perjalanan ke luar negeri di tengah OTT dugaan kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana tesebut.

BACA JUGA: Situasi Terkini Rumah Dinas Walikota Bandung Yana Mulyana, Usai OTT KPK

Pasalnya, pihak KPK bertujuan agar proses penyidikan perkara terhadap Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana dapat segera diselesaikan.

“Pengajuan cegahnya sudah diajukan sejak awal Mei 2023 pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI.

Sikap kooperatif dari pihak yang dicegah tersebut diperlukan agar proses penyidikan perkara dapat segera dirampungkan,” kata keterangan pihak KPK,dikutip JabarEkspres.com pada Selasa, 16 Mei 2023.

Sebelumnya, Yana Mulyana yang tengah menjabat sebagai Wali Kota Bandung terjaring OTT oleh KPK pada Jumat, 14 April 2023 lalu.

Setelah terjaring OTT tersebut, Yana Mulyana kemudian diperiksa dan resmi ditetapkan sebagi tersangka kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.

Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, Yana Mulyana diduga menerima suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV serta penyedia jasa internet terkait dengan program Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023.

Selain Yana Mulyana, KPK juga menetapkan lima tersangka lain yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi tersebut.

Di antaranya yakni Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Dadang Darmawan, dan Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal.

Selanjutnya, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.

Atas kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City tersebut Wali Kota Bandung Yana Mulyana, yakni Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Dadang Darmawan, dan Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal yang diketahui sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan