- Murabahah (Jual Beli)
akad pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan yang disepakati.
- Salam (Bayar Lebih Dulu)
Akad pembiayaan suatu barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga yang dilakukan terlebih dahulu dengan syarat tertentu yang disepakati.
- Istisna’ (Pemesanan)
Jenis akad yang digunakan untuk membiayai pembuatan suatu barang melalui pemesanan antara pihak pembeli dan penjual.
Baca Juga:Contoh Soal Tes TKD dan Core Values BUMN 2023 dan Kunci Jawaban dan Link PDF LengkapPedagang di Pasar Gedebage yang Viral Acungkan Pisau ke Pembeli Diburu Polisi
- Ijarah (Sewa tanpa jaminan)
Jenis akad yang digunakan untuk menyediakan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa dengan cara sewa.
- Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (Sewa dengan jaminan)
Jenis akad sewa menyewa yang diakhiri dengan pemindahan kepemilikan objek akad dari pemberi sewa kepada penyewa melalui akad jual beli atau hibah setelah berakhirnya masa sewa.
- Qardh (Pinjaman)
Jenis akad yang dilakukan dengan memberikan pinjaman dana kepada nasabah dengan syarat bahwa dana tersebut harus dikembalikan pada waktu yang telah disepakati.
- Wakaf (Pemberian)
Jenis akad yang melibatkan pemberian harta oleh wakif dengan tujuan untuk didistribusikan kepada penerima wakaf sebagai sedekah.
Itulah beberapa jenis akad dalam yang perlu kamu ketahui apabila hendak bertansaksi di Bank Syariah.
