JABAR EKSPRES – Berbagai upaya dilakukan oleh BPJS Kesehatan dalam menata kepatuhan pembayaran iuran kepesertaan.
Salah satu yang dilakukan adalah bekerja sama dengan Kepolisian.
BPJS Kesehaatan dan Polri menandatangani nota kesepahaman dan bersepakat kerjasama antara kedua belah pihak.
Salah satu poin penting yang menjadi fokus dalam nota kesepahaman adalah mengenai penanganan ketidakpatuhan pemberi kerja dalam pembayaran iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Tujuan dari perjanjian kerja sama sendiri yakni guna meningkatkan koordinasi dan pengawasan di antara kedua belah pihak dalam rangka mendukung optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Adapun yang menjadi ruang lingkup kerjasama ini yaitu meliputi pertukaran data dan/atau informasi, pengawasan dan pemeriksaan terhadap pemberi kerja.
Kemudian, penanganan ketidakpatuhan pemberi kerja dalam pembayaran iuran program jaminan kesehatan nasional.
Kemudian juga pembentukan tim terpadu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia serta pemanfaatan sarana dan prasarana.
Sebagai tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman di tingkat pusat, BPJS Kesehatan Cabang Cimahi memperkuat koordinasi dengan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Cimahi.
Koordinasi dilakukan terkait pemanggilan sejumlah badan usaha yang memiliki tunggakan iuran Program JKN yang belum terselesaikan.
Pertemuan dihadiri langsung oleh Kepala BPJS Kesehatan Cimahi, Cecep Heri Suhendar dan Wakapolres Cimahi Kompol M. Bima Gunawan Jauharie serta Kepala Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pemeriksaan BPJS Kesehatan Cabang Kabanjahe, Muhammad Hidayat Makmur pada Rabu (10/05).
Dalam pertemuan tersebut, Cecep menjelaskan, pihaknya bersama Polres Cimahi akan melakukan mediasi terlebih dulu dengan para perwakilan badan usaha sebelum mengambil langkah selanjutnya.
Dirinya juga menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya dan harapan kepada Polres Cimahi atas kontribusi dan peran aktif serta sinergi antar lembaga negara dalam menegakkan regulasi yang berlaku di Indonesia.
“Undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS dengan sangat jelas menyatakan bahwa BPJS Kesehatan dapat melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap ketidakpatuhan pemberi kerja atau badan usaha yang bisa langsung dilaporkan kepada instansi yang berwenang, dalam hal ini kita menggandeng Polres Cimahi untuk melaksanakan fungsi tersebut,” tegas Cecep.