Divonis 17 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar, AKBP Dody: Keadilan Pasti Ada!

JABAR EKSPRES – Eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, telah menerima hukuman dengan vonis 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar karena kasus peredaran narkoba.

Setelah vonis tersebut, Dody langsung mengajukan banding.

“Saya akan banding, saya akan banding! Saya yakin keadilan itu pasti ada,” ungkapnya dengan nada tinggi di ruang sidang PN Jakarta Barat, Rabu (10/5).

Selain itu, Dody juga mengacungkan telunjuk dengan mengarahkan ke langit ruang persidangan sebagai bentuk perlawanan atas vonis yang sudah dijatuhkan majelis hakim.

Sebelumnya, majelis hakim memberikan keterangan bahwa Dody telah terbukti atas tindak pidana, antara lain menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, dan menjadi perantara dalam transaksi narkoba.

Vonis kepada mantan anak buah Irjen Teddy Minahasa tersebut lebih rendah daripada tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU memberikan tuntutan hukuman penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar atas perbuatannya dalam kasus peredaran narkoba.

BACA JUGA : Dugaan Anak Jadi Korban Hipnotis, Gibran Segera Cek CCTV!

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan