Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 52 Dibuka Hari ini, Simak Tips Agar Lolos Jadi Peserta

JABAR EKSPRES – Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 52 akhirnya dibuka pada hari ini (9/5). Bagi kamu yang sudah memiliki akun prakerja kamu bisa langsung melakukan pendaftaran di website resmi Prakerja yakni www.prakerja.go.id.

Caranya sangat mudah, tinggal masuk dengan akun yang kamu miliki yakni Klik ‘Login’ atau Masuk dengan mengisikan e-mail dan password, lalu klik GABUNG GELOMBANG pada dashboard akun prakerjamu.

Namun bila kamu belum memiliki akun, maka kamu harus mendaftar terlebih dahulu di website www.prakerja.go.id.

Untuk melakukan pendaftaran kamu harus memperhatikan apa saja syarat yang dibutuhkan, diantaranya:

– WNI berusia 18 tahun ke atas;

– Pencari kerja atau penganggur

– Pekerja (buruh/karyawan);

– Wirausaha;

– Tidak sedang mengikuti pendidikan formal;

– Mengisi Data Secara Benar

– Cek Ulang Syaratnya

Demikian syarat yang ditetapkan oleh penyelelnggara, pastikan kamu mengecek ulang file foto KTP yang diunggah, sesuaikan dengan persyaratan yang telah ditentukan. juga NIK dan KK

Agar bisa lolos menjadi peserta kartu Prakerja, simak beberapa tips berikut ini :

– Perhatikan Larangan yang diberikan. Jangan-jangan kamu termasuk didalamnya.

1. Aparatur Sipil Negara Prajurit Tentara Nasional Indonesia Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

2. Kepala Desa dan perangkat desa

3. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah

4. Untuk pemerataan penerima Kartu Prakerja, satu KK hanya ada dua orang yang bisa menjadi penerima.

– Mengisi Data Secara Benar

Sebelum semua data dikirim, pastikan untuk kembali mengecek nomor handphone atau email-mu, supaya tidak ada kesalahan. Pastikan juga nomor handphone dan email yang dituliskan masih aktif.

– Cek Ulang Syaratnya

Cek ulang file foto KTP yang diunggah, sesuaikan dengan persyaratan yang telah ditentukan.

Selain itu, cek kembali NIK dan nomor KK supaya tidak terjadi kesalahan input.

Jika NIK dan nomor KK tidak sesuai, segera lapor ke Call Center Dukcapil di 1500-538.

Atau bisa juga datang langsung ke kantor Dukcapil terdekat.

 

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan