Kata Kemnaker Terkait Kasus Staycation sebagai Syarat Perpanjangan Kontrak Kerja pada Perusahaan di Cikarang

JABAR EKSPRES – Dunia ketenagakerjaan Indonesia sempat digegerkan dengan kasus staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja pada perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan mengutuk keras tindakan amoral tersebut. Pihkanya juga menyebutkan bahwa perbuatan tersebut tidak dapat ditoleransi.

Ida Fauziah selaku Menteri Ketenagakerjaan mengatakan bahwa pihaknya telah mengutus pengawas ketenagakerjaan Kemnaker yang bekerjasama dengan pengawas ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat untuk mendalami kasus ini pelecehan seksual pada perusahaan di Cikarang, Bekasi tersebut.

BACA JUGA: VIRAL! Staycation Jadi Syarat Perpanjangan Kontrak Di Salah Satu Perusahaan Cikarang, Netizen: Rahasia Umum

“Kami masih mendalami kasus ini dan memastikan perlindungan ketenagakerjaan bagi korban, serta mendorong korban untuk berani melaporkan kepada pihak berwajib termasuk kepada Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Ida Fauziah.

Ida Fauziah menjelaskan bahwa kasus ini sudah dalam pemeriksaan Polda Metro Bekasi. Pihaknya menekankan kepada semua pihak untuk mengutamakan pencegahan dan penanganan pelecehan seksual sebagai perjanjian dalam kontrak kerja, peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama agar kejadian serupa tidak terulang.

BACA JUGA: No Staycation, No Perpanjangan Kontrak! Testimoni Dari Karyawati Perusahaan Di Cikarang

“Jadi kepolisian akan menangani aspek pidana sedangkan pengawasan ketenagakerjaan akan mendalami pada aspek ketenagakerjaan seperti syarat kerja, hubungan kerja, upah dan sebagainya,” jelasnya.

Menteri Ketenagakerjaan itu juga menambahkan bahwa semua pihak, mulai dari pemerintah daerah, asosiasi pengusaha, hingga serikat buruh agar bersama-sama memerangi hal ini.

“Saya juga mengajak semua pihak terkait, seperti pemerintah daerah, asosiasi pengusaha, pengelola kawasan industri, serikat pekerja/serikat buruh untuk bersama-sama memerangi kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja,” imbuhnya. (*)

BACA JUGA: Buntut Kasus Staycation sebagai Perpanjangan Kontrak, 4 Perusahaan di Cikarang Bakal Terima ‘Surat Cinta’

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan