Organisasi PBB mendefinisikan human trafficking sebagai tindakan merekrut, mentransportasikan, memindahkan, menyediakan, atau menerima orang melalui ancaman, penggunaan kekerasan, penipuan, atau pemaksaan untuk tujuan eksploitasi.
Perdagangan manusia merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan menjadi masalah global yang kompleks dan melibatkan berbagai faktor sosial, ekonomi, dan politik.