Pedagang Pasar di Kota Bogor Diringkus Polisi Gara-gara Miliki Senjata Api

Menurutnya, pengrajin hanya diperbolehkan memproduksi senapan angin dengan kaliber 4,5 milimeter. Jika melanggar ketentuan tersebut maka pihak kepolisian akan menindak langsung pengrajin.

Para pengrajin juga dilarang keras membuat senjata api rakitan untuk kepentingan apapun. Jika ini dilanggar maka akan langsung diproses hukum.

Untuk diketahui saat ini masig terdapat 110 pengrajin senapan angin. Namun hanya 80 pengrajin yang masuk ke dalam koperasi Galumpit.

”Polda Jabar sendiri secara rutin akan melakukan pembinaan terhadap para pengrajin senapan angin itu,” tutup Suharso. (yud/yan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan