Menurutnya, pengrajin hanya diperbolehkan memproduksi senapan angin dengan kaliber 4,5 milimeter. Jika melanggar ketentuan tersebut maka pihak kepolisian akan menindak langsung pengrajin.
Para pengrajin juga dilarang keras membuat senjata api rakitan untuk kepentingan apapun. Jika ini dilanggar maka akan langsung diproses hukum.
Untuk diketahui saat ini masig terdapat 110 pengrajin senapan angin. Namun hanya 80 pengrajin yang masuk ke dalam koperasi Galumpit.
Baca Juga:Cagar Budaya Bersejarah Jembatan Otista Mulai DibongkarYamitema Laoly Bantah Lakukan Monopoli Bisnis di Penjara dan Terlibat Narkoba
”Polda Jabar sendiri secara rutin akan melakukan pembinaan terhadap para pengrajin senapan angin itu,” tutup Suharso. (yud/yan).
