Pedagang Pasar di Kota Bogor Diringkus Polisi Gara-gara Miliki Senjata Api

JABARESKPRES – Seorang pedagang pasar malam di Kota Bogor berinisial MJ, 40, terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib. Sebab, dia kedapatan menyimpan senjata api (Senpi) rakitan di kediamannya.

Penemuan senjata api rakitan ini berawal ketika MJ menjadi target jajaran Satnarkoba Polres Bogor Kota karena diduga sebagai pengguna dan pengedar narkoba.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, MJ sudah menjadi target atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Meski begitu, ketika dilakukan penangkapan, tidak ditemukan barang bukti narkoba.

Namun, ketika dilakukan penggeledahan dikediamannya MJ memiliki senjata api rakitan.

‘’MJ langsung diamankan di depan bengkel di Jalan Dr. Semeru, Kelurahan Menteng, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor pada Kamis, 4 Mei 2023 malam,’’ kata Bismo kepada wartawan, Jumat, (5/5).

Senjata rakitan ditemukan di dalam tas milik MJ berikut pelurunya dengan kaliber 9 milimeter dengan jumlah 6 butir.

Meski tidak ditemukan barang bukti narkoba, MJ kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kendati begitu, ketika dilakukan tes urine, hasilnya MJ positif mengandung Amfetamin yang diindikasikan sebagai zat narkoba jenis sabu.

Sedangkan untuk senjata api rakitan sendiri berjenis Baikal Makarov yang didapatkan MJ dari pedagang yang ada di Marketplace.

‘’MJ sendiri mengaku baru 3 bulan memiliki senjata api itu, dia mengaku membeli dengan harga Rp 6 juta,’’ ujarnya.

Menurut Bismo, MJ membawa senjata api tersebut untuk jaga diri ketika berjualan di pasar malam.

Meski begitu, jajaran resnarkoba akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap asal usul senjata itu.

‘’Kita akan mendalami kasus kepemilikan senpi tersebut dengan melibatkan patroli cyber,’’ ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga akan meningkatkan patroli Cyber mengenai perdagangan senjata ilegal.

‘’Atas perbuatannya itu, MJ terancam Pasal 1 ayat 1 UU Darurat 12/1951 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun,’’ tutur Bismo.

Sementara itu, untuk mengantisipasi peredaran senjata api, Polda Jabar melakukan sidak terhadap puluhan pengrajin senapan angin yang tergabung dalam Koperasi Galumpit di Desa Cileunyi Kulon, Kabupaten Bandung.

Dilansir dari Sumedang Ekspres, Kapolsek Cileunyi Kompol Suharto mengatakan, kedatangan tim dari Polda Jabar ke pengrajinsenapan angin untuk mealkukan pembinaan agar para pengrajin membuat senapan angin sesuai dengan aturan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan