Polisi Limpahkan Kasus Bule Ludahi Imam Masjid di Bandung Ke Pihak Imigrasi

Polisi telah melimpahkan kasus bule ludahi Imam masjid di Bandung.
Polisi telah melimpahkan kasus bule ludahi Imam masjid di Bandung. (Foto Sandi Nugraha/JE)
0 Komentar

BANDUNG, JABAR ESKPRES – Kasus Bule Australia bernama Brenton Craig Abbas Abdullah McArthur yang sempat viral dan dijadikan tersangka setelah meludahi imam Masjid Al Muhajir di Kompleks Margahayu Raya, Jalan Jupiter Raya, Kota Bandung pada Jum’at (28/4) kemarin, kini dilimpahkan ke pihak imigrasi Bandung.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan adanya pelimpahan kasus tersebut lantaran pihak korban yakni Imam Masjid Al Muhajir telah mencabut laporannya.

Selain itu, pelaku juga menurut Budi telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada seluruh warga Indonesia khususnya korban.

Baca Juga:Upaya Optimalisasi Sampah Kota Bandung, TPA Cicabe Hanya Sanggup Tampung 1.000 TonWaktu Habis! Kejati DKI Jakarta Tagih Berkas Perkara Mario Dandy Satrio

“Dari pihak korban sudah mencabut laporannya sehingga, berdasarkan pasal 335 ayat 1, itu merupakan delik aduan maka dari itu kasus dari kita (pihak kepolisian) untuk pasal 335 telah kita hentikan,” ucapnya di Mapolrestabes Bandung, Kamis (4/5).

Meski telah dihentikan, Budi menyebut bahwa proses hukum terhadap Brenton akan tetap berjalan namun kasusnya dilimpahkan kepada pihak Imigrasi.

“Karena memang sudah masuk ranah mengganggu ketertiban umum, maka tersangka kita limpahkan kepada pihak imigrasi karena di situ ada pasal yang dilanggar dalam rangka mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum,” imbuhnya

Ditempat yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandung Arief Hazairin Satoto menyebut bahwa pihaknya akan kembali memeriksa Benton setelah adanya pelimpahan tersebut.

“Yang bersangkutan (Brenton Craig Abbas Abdullah McArthur) ini tentunya diduga melanggar pasal 75 undang-undang nomor 6 tahun 2011 di mana yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran keimigrasian,” ucapnya

Dalam pasal tersebut, Satoto menjelaskan bahwa Brenton diduga telah menganggu ketertiban umum. Sehingga pihaknya, akan kembali memeriksa untuk memastikan proses hukum tetap berjalan.

“Dimana yang bersangkutan ini diduga telah menganggu ketertiban umum. Dam tentunya, ini akan kami dalami lagi. dan sementara ini atau hari ini juga kami akan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” pungkasnya

Baca Juga:Viral! Sopir TMP Dipukul Orang Tidak DikenalPresiden Joko Widodo Tidak Jadi Berkunjung, Gubernur Lampung Kena Prank

Diketahui, Sebuah video aksi tidak terpuji yang dilakukan salah satu Warga Negara Asing (WNA) asal Australia berinisial MB (48) viral di media sosial.

0 Komentar