Waktu Habis! Kejati DKI Jakarta Tagih Berkas Perkara Mario Dandy Satrio

JABAR EKSPRES – Waktu penyidikan kasus penganiyaan terhadap Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (20) dinyatakan habis atau P20 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Kini, penyidik Polda Metro Jaya ditagih hasil berkas perkara kasus tersebut oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Yang pasti posisi sudah P20, tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) sudah menanyakan perkembangannya,” ucap Ade Sofyan, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta.

Sebagaimana kita ketahui, berkas perkara milik Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas (19) telah dua kali dikembalikan oleh JPU karena dokumen yang disajikan tidak lengkap. Pertama kali berkas tersebut dilimpahkan pada Selasa, 21 Maret 2023.

Dari ketentuan yang ada, penyidik harus melengkapi berkas perkara tersebut dalam 30 hari setelah dikembalikan. “Yang pasti posisi sudah P20, tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) sudah menanyakan perkembangannya,” kata Ade Sofyan.

Di lain sisi, Kombes Hengki Haryadi selaku Dirreskrimum Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa masih ada hal-hal yang perlu dilengkapi terkait peristiwa yang ada dan juga saksi. Pihaknya segera melimpahkan berkas tersebut kepada Kejati DKI Jakarta.

“Ada petunjuk sedikit terkait penambahan saksi. Segera kita penuhi dan kirim kembali ke Kejaksaan,” jelas Hengki Haryadi.

BACA JUGA: Ayah David Tarik Kembali Permaafan Untuk Mario Dandy Cs, Jonathan: Saya Tarik Ucapan Itu

Bukti-Bukti Niat Buruk Mario Dandy Satrio

Hengki Haryadi mengucapkan bahwa ada beberapa bukti terkait niat buruk yang dilakukan Mario Dandy Satrio terhadap Cristalino David Ozora. Hal ini terbukti dengan kata-kata ‘free kick’ sampai ‘nggak takut anak orang mati’ yang diiringi dengan perbuatan.

“Pada saat terjadi penganiayaan yang sangat sadis itu ada tiga kali tendangan ke arah kepala, kemudian ada dua kali menginjak tengkuk dan 1 kali pukulan ke arah kepala ini ke arah yang sangat vital, ini kepala,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya tersebut.

“Di sana ada kata-kata ‘free kick’, baru ditendang ke arah kepala seperti tendangan penalti ataupun tendangan bebas,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Mario Dandy Satrio mengucapkan perkataan ‘nggak takut anak orang mati’. Hal ini mengindikasikan bahwa dia memiliki niat jahat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan