Kasus OTT Wali Kota Bandung Non Aktif Yana Mulayana Cs Masih Bergulir, Penahanan Diperpanjang 40 Hari Lagi

JABAR EKSPRES – Kasus Operasi Tangkap Tangan OTT Wali Kota Bandung non aktif Yana Mulyana oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan CCTV dan jasa internet program Bandung Smart City terus bergulir, bahkan penahanannya diperpanjang.

Wali Kota Bandung non aktif Yana Mulyana diketahui merupakan tersangka dalam OTT KPK terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan CCTV dan jasa internet program Bandung Smart City.

Terkait informasi kasus yang menjerat Wali Kota Bandung non aktif Yana Mulyana tersebut disampaikan oleh Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

BACA JUGA: OTT Yana Mulyana Diprediksi Tidak Gerus Suara Gerindra

Ia mengatkan bahwa masa penahanan Wali Kota Bandung non aktif diperpanjang akibat terseret kasus tersebut.

Hal tersebut dilakukan karena kata Ali Fikri, hingga saat ini masih diperlukannya waktu dalam proses pengumpulan alat bukti dan penyisikan.

Sementara masa penahanan sang Wali Kota Bandung non aktif tersebut dan tersangka lainnya yakni selama 40 hari ke depan.

“Dengan masih diperlukannya waktu dalam proses pengumpulan alat bukti, tim penyidik memperpanjang masa penahanan Tersangka YM (Yana Mulyana) dan lainnya untuk masing-masing selama 40 hari ke depan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip JabarEkspres.com dari PMJ News pada Kamis, 4 Mei 2023.

Lebih lanjut, Ali Fikri mengatkan bahwa, penahanan Yana Mulyana dilakukan mulai 5 Mei 2023 sampai dengan 13 Juni 2023 di Rutan KPK.

Kemudian, ia juga mengatakan bahwa rencana jadwal pemanggilan dan pemeriksaan berbagai pihak sebagai saksi telah disusun oleh tim penyidik.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya berharap agar para saksi yang hadir bisa kooperatif.

“Rencana jadwal pemanggilan dan pemeriksaan berbagai pihak sebagai saksi telah disusun tim penyidik. Dan kami berharap saksi-saksi yang dipanggil nantinya agar kooperatif hadir,” katanya, melanjutkan.

Dalam kasus ini Yana Mulyana dijadikan tersangka bersama Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bandung Dadang Darmawan, dan Sekretaris Dishub Bandung Khairul Rijal.

Serta Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO) Sony Setiadi. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan