5 Jenis KUR Mandiri Bisa Langsung Cair hingga Rp500 Juta, Catat Syaratnya!

JABAR EKSPRES – 5 jenis KUR Mandiri bisa langsung cair hingga Rp500 juta untuk memenuhi kebutuhan modal para pengusaha UMKM.

Berdasarkan informasi, 5 jenis KUR Mandiri bisa langsung cair hingga Rp500 juta menjadi pilihan para pengusaha UMKM karena dinilai syarat pengajuannya lebih mudah.

Selain itu, dari 5 jenis KUR Mandiri bisa langsung cair hingga Rp500 juta disebut-sebut bunganya juga lebih rendah.

BACA JUGA: Daftar KUR BRI Pinjaman Rp100 Juta dengan Bunga Rendah Tanpa Jaminan, Ini Syaratnya!

Sehingga, 5 jenis KUR Mandiri bisa langsung cair hingga Rp500 juta tersebut jadi pilihan untuk memenuhi kebutuhan modal para pengusaha UMKM.

Akan tetapi, perlu diperhatikan bahwa pengajuan pinjaman ini tidak bisa dilakukan secara online, melainkan harus mendatangi kantor Bank Mandiri terdekat.

Tak hanya itu, kelengkapan syarat juga harus diperhatikan terlebih dahulu agar pengajuan pinjaman tersebut bisa langsung cair.

Lalu, apa saja 5 jenis KUR Mandiri bisa langsung cair hingga Rp500 juta?

Dikutip JabarEkspres.com dari situs remi bank Mandiri pada Kamis, 4 Mei 2023, ada 5 jenis KUR Mandiri bisa langsung cair hingga Rp500 juta.

Jenis KUR Mandiri 2023

1. KUR Super Mikro memiliki limit kredit Rp 1 juta hingga Rp 10 juta

2. KUR Mikro memiliki limit kredit lebih dari Rp 10 juta hingga Rp 100 juta

3. KUR Kecil memiliki limit kredit lebih dari Rp 100 juta hingga Rp 500 juta

4. KUR TKI memiliki limit kredit maksimal Rp 100 juta

5. KUR Khusus memiliki limit kredit sampai Rp 500 juta

Sebagai informasi, bunga 3 persen hanya didapat oleh jenis KUR Super Mikro.

Sementara itu, ada syarat yang perlu dipenuhi agar pinjaman KUR Mandiri dapat segera cair, sebaqgai berikut.

Syarat

1. Pemilik KTP yang memiliki usaha minimal sudah berjalan 6 bulan

2. Bagi Calon Debitur yang berasal dari Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) telah mengikuti pelatihan kewirausahaan dan telah memiliki usaha selama paling singkat 3 bulan.

3. Siapkan Dokumen sebagai berikut:

a. Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) Mikro dan Kecil yang diterbitkan oleh RT / RW, kelurahan / desa, atau pejabat yang berwenang dan / atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan