Tak Terima SDN Pocin 1 Depok Digusur, Ortu Murid Gugat ke PTUN Bandung

POLEMIK SDN Pondok Cina (Pocin) 1 Kota Depok yang bakal tergusur, masih berlanjut.

Perwakilan orang tua murid SDN Pocin 1 Kota Depok, baru saja melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, pada Selasa (2/5).

Didampingi tim advokasi SDN Pocin 1, koordinator orang tua murid, Hendro Isnanto mengatakan, gugatan berkaitan surat keberatan administratif.

Dia menyebut, surat keberatan yang mereka sampaikan, tidak digubris oleh Wali Kota Depok maupun Gubernur Jawa Barat.

“Sebelumnya kami sudah menyampaikan surat keberatan administratif ke Wali Kota Depok dan tidak ditanggapi,” kata Hendro, dilansir dari Disway.id, Selasa (2/5).

Demikian juga, lanjutya, surat banding ke Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil belum mendapat jawaban sama sekali.

“Audiensi langsung dengan Wali Kota Depok juga tidak pernah terlaksana hingga hari ini,” tambahnya.

Lantaran kedua hal tersebut tidak mendapat tanggapan, orang tua murid berinisiatif menempuh jalur gugatan di PTUN Bandung.

“Di Hari Pendidikan Nasional ini, kami ingin menyampaikan bahwa kepala daerah sebagai penyelenggara negara, dan kami sebagai warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum,” ungkap Hendro.

“Semua tindakan penyelenggara negara yang menyalahi aturan bisa digugat oleh masyarakat,” sambungnya.

Orang tua murid tidak akan berhenti memperjuangkan hak dasar pendidikan yang baik dan layak untuk para siswa di SDN Pondok Cina 1.

“Dalam pandangan kami, Pemerintah Kota Depok tidak serius memperhatikan hak pendidikan anak. Hingga saat ini sekolah belum kembali normal, sehingga kami belum melihat adanya perubahan signifikan menuju kondisi yang lebih baik,” terangnya.

Orang tua murid menilai alih fungsi bangunan dan lahan SDN Pondok Cina 1 menyalahi aturan karena seharusnya jika Pemkot Depok ingin membangun masjid raya maka dibangun di ibu kota provinsi.

Orangtua murid juga menilai, kedatangan Satpol PP untuk memusnahkan aset bangunan SDN Pondok Cina 1 pada tanggal 11 Desember 2022 sebagai bentuk kesewenang-wenangan dan arogansi Pemkot Depok terhadap pendidikan.

“Karena itu, kami meminta agar persetujuan Wali Kota Depok untuk menggusur SDN Pondok Cina 1 menjadi Masjid Raya Depok yang tidak sesuai peruntukan ini agar dicabut dan dibatalkan,” ucapnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan