JPU pun mengambil keputusan dengan menuntut hukuman mati terhadap Teddy Minahasa.
“Mimpi anak bangsa tersebut dengan pahit telah dikubur oleh merajalelanya candu narkoba di negara tercinta ini khususnya di kalangan generasi muda akibat perbuatan penjahat narkoba yang tidak lebih dari pengkhianat bangsa dan pengkhianat rakyat Indonesia,” ujar Iwan.
Selain itu pihak JPU juga meminta majelis hakim untuk menolak pleidoi yang Teddy dan tim penasihat hukumnya.
