Teddy Minahasa Sebut JPU Tak Punya Empati dan Hati Nurani

DALAM pembacaan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum (JPU), Teddy Minahasa menilai bahwa mereka tak miliki empati dan hati nurani.

Hal tersebut diungkapkan terdakwa kasus peredaran narkoba itu, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Jumat (28/4).

Dia menganggap bahwa JPU tak melihat prestasinya di Polri. Bahkan, JPU sekadar menilai pencapaian itu sebagai pencitraan pribadi.

“Patutlah saya menyimpulkan bahwa jaksa penuntut umum penyandang tuna empati dan hanya memiliki syahwat serta ambisi untuk menjebloskan saya,” ujar Teddy dalam bacaan dupliknya, dilansir dari Disway.id, Jumat (28/4).

Padahal, kata Teddy, jabatan yang didapat dirinya dari Polri merupakan hasil jerih payah. Lantas dirinya kecewa disaat JPU menilai itu semua sebagai ‘pencitraan pribad’.

Terakhir kali dirinya menjabat sebagai Jenderal bintang dua, diakuinya merupakan sebuah prestasi atas jasa pengabdian dan penghargaan.

Teddy mengatakan dirinya berkarier di kepolisian dan mencapai pangkat Inspektur Jenderal (Irjen) bukan tanpa prestasi.

Melainkan dengan kerja keras lantaran jenjang kepangkatan dinilai berdasarkan kinerja setiap personil kepolisian.

“Namun dari persepsi Jaksa penuntut umum ini semakin menguatkan tesis, bahwa saya memang dibidik untuk dibinasakan dan pesanan, serta konspirasi itu benar-benar nyata dalam kasus ini,” ujarnya.

Teddy mengatakan JPU juga tidak menanggapi nota pembelaan mengenai latar belakang keluarganya yang tidak mampu.

JPU mengatakan, peredaran narkoba yang dilakukan Teddy Minahasa tidak sebanding dengan segudang prestasi dan reputasi mantan Kapolda Sumatera Barat itu.

Dalam hal ini JPU pun menolak semua pleidoi yang disampaikan Teddy dalam agenda pembacaan replik.

JPU Iwan Ginting mengatakan aksi Teddy Minahasa yang melakukan peredaran narkoba jelas mencoreng nama baik aparat penegak hukum.

“Apalah gunanya segudang pestasi dan reputasi yang hanya bisa dirasakan untuk kepentingan dan pencitraan pribadi semata.

“Tidak sebanding dengan perbuatan kejahatan narkoba yang telah menghancurkan berjuta sumber daya manusia atau generasi bangsa sebagai sendi-sendi dan pondasi kehidupan bangsa,” ujar JPU Iwan Ginting.

Dengan aksi peredaran narkoba, JPU mengatakan Teddy jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku dimana kejahatan narkoba telah mencegah generasi penerus bangsa berkembang.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan