JABAR EKSPRES – Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung, Ema Sumarna sebagai bagian dari pemerintah Kota atau Pemkot Bandung soroti taman yang kerap terdapat banyak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang mangkal usai Hari Raya Idul Fitri 1444 H atau Lebaran 2023.
Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna pun agar seluruh warga Kota Bandung turut menjaga dan memelihara setiap taman yang ada seiring menyoroti kondisi lapangan usai Hari Raya Idul Fitri 1444 H atau Lebaran 2023.
Kemudian Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna juga mengatakan bahwa taman bukan untuk tempat jualan.
BACA JUGA: Pasca Idulfitri, Pemkot Bandung Soroti Lonjakan Pendatang
“Taman itu bukan untuk jualan, tapi untuk menikmati orang berekreasi, orang istirahat,” kata Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna pada Jumat, 28 April 2023.
Menurutnya, dukungan dari masyarakat dalam menjaga taman sangat diperlukan, sebab tanpa partisipasi publik, Ema Sumarna mengaku Pemkot Bandung sulit untuk memelihara seluruh taman yang ada.
Ema Sumarna juga menerangkan, salah satu bentuk merawat taman agar tetap terjaga kondisinya, maka harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
“Saya tahu di malam hari banyak yang beraktivitas, dan malah jadi rusak. Semua harus berkontribusi positif jangan egois,” terangnya.
Plh Wali Kota Bandung tersebut mengungkapkan bahwa PKL bisa menggunakan fasilitas yang telah disediakan Pemkot Bandung sesuai dengan fungsinya.
“PKL menyesuaikan tapi tidak merambah taman. Kalau ini memang zona kuning silakan, ada aturannya,” katanya, menegaskan.
Lebih lanjut Ema Sumarna menjelaskan, terkait pengaturan waktu di zona kuning agar PKL bisa berjualan, yakni mulai pukul 17.00 sampai 22.00 WIB.
“Untuk itu, saya mengintruksikan dinas terkait untuk mengantisipasi tindak kejahatan dan memelihara sstetika kota,” jelasnya.
Tak hanya itu, ia juga menyampaikan bahwa Pemkot Bandung akan berupaya menambah penerangan di setiap taman yang ada.
“Sekarang saya upayakan bagaimana mengoptimalkan penerangan di taman. Saya tidak ingin ada lagi kejadian kriminal,” katanya.
“Infrastruktur, keamanan, ketertiban itu adalah urusan wajib layanan dasar yang harus kita hadirkan dan itu menjadi hak rakyat,” katanya, melanjutkan.