Komisaris Angkasa Pura II Klarifikasi Pemecatan Petugas Avsec yang Kawal Habib Bahar

JABAREKSPRES – Nama Komisaris Angkasa Pura II Fiki Satari sempat menjadi perbincangan nitizen. Sebab, melalui komentarnya,  warganet menganggap 3 orang petugas Aviation Security (Avsec) yang mengawal Habib Bahar harus dipecat.

Anggapan ini dibantah oleh Fiki Satari. Melalui wawacara acara Konspirasi Prabu Fiki memberikan klarifikasi.

Menurutnya, peristiwa penjemputan terhadap Habib Bahar itu sudah terjadi sejak lama. Yaitu pada tanggal 3 Maret 2023.

Berdasarkan keterangan dari manegement otoritas bandara, ketiga petuga Avsec melakukan pengawalan terhadap Habib Bahar tanpa adanya izin dari pimpinan.

‘’Ketiganya meninggalkan tugas tanpa izin dan dianggap telah melakukan pelanggaran berat,’’ ujar Fiki satari dalam keterangannya, (28/4).

Ketiga petugas Avsec itu melakukan pengawalan kepada Habib Bahar dari mulai penjemputan dan mengatarkannya sampai keluar bandara. Padahal tugas Avsec sebetulnya juga bukan dalam konteks hal tersebut.

Atas kejadian itu, ketiga petugas tersebut akhirnya diproses. Dan pada 30 Meret diputuskan oleh Manegemen setelah dilakukan mitigasi.

Ketiga petugas tersebut statusnnya adalah pegawai dengan Perjanjian Kerja Waktu atau kontrak. Sehingga dikembalikan kepenyedia jasa.

‘’Jadi tidak ada itu istilah pemecetan dalam hal ini,’’ cetus Fiki.

Fiki Satari juga mengaku, kejadian pelanggaran seperti itu bukan pertamakalinya terjadi dan sudah sering dilakukan pegawai Avesec.

Akan tetapibaru kali ini menjadi viral pada 31 Maret 2023 lalu. Dan baru mengetahui dengan mengecek langsung ke pihak menejemen.

Fiki mempermasalahkan bahwa diksi pemecatan sangat tidak tepat. Sebab PKWT itu sekali lagi perjanjian kerja waktu tertentu.

Sementara itu, sebagai Komisaris PT Angkasa Pura II (AP 2), Dia tidak punya otoritas memberikan sanksi dan melakukan pemecatan.

“Jadi ini secara kewenangan tidak mungkin dilakukan,” Tegasnya.

Fiki membantah narasi yang beredar di medsos dengan adanya pengawalan terhadap Habib Bahar ketiga pegawai Avsec itu dipecat.

Pada untuk melakukan pengawalan oleh petugas seharusnya menempuh prosedur dengan mengajukan izin terlebih dahulu.

‘’Jadi ini pengawalan dilakukan tanpa seizin manajemen dan petugas avsec meninggalkan tugasnya,’’ cetus Fiki.

Fiki juga membandingkan pengawalan petugas Avsec terhadap arti KPOP yang telah ditempuh sesuai prosedur terlebih dahulu.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan