Jabar Ekspres – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan jadwal kunjungan Idul Fitri 2023 atau Idul Fitri 1444 Hijriah hanya terbuka untuk keluarga inti narapidana.
“Pengunjung adalah keluarga inti dari tahanan, meliputi suami, istri, anak, ayah, ibu, kakak, adik, kakek, nenek, paman, bibi, dan keponakan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, dilansir dari antranews.com (20/4)
Ali mengatakan KPK telah memberlakukan beberapa aturan dalam mengunjungi tahanan selama lebaran tahun ini.
Baca Juga:Cara Broadcast Whatsapp Tanpa Harus Menyimpan KontakBerkah Ramadhan, Bingkisan Parsel Laku di Pasaran
Pertama, pengunjung harus mendaftar ke petugas Rutan KPK dengan menunjukkan tanda pengenal yang masih berlaku.
Setiap narapidana diperbolehkan maksimal tiga orang pengunjung, dan pengunjung harus menunjukkan bukti vaksinasi ketiga (booster) atau tes swab antigen negatif.
Bagi keluarga narapidana yang ingin mengirimkan barang berupa makanan, dapat dilakukan antara pukul 07:30 hingga 12:00 WIB pada hari tersebut.
Sementara itu, pemerintah berencana menggelar sidang Isbat awal Syawal 1444 H/2023 M di kantor Kementerian Agama di Jakarta, Kamis.
Keputusan Idul Fitri 2023 dapat berbeda antara keputusan pemerintah dan keputusan Muhammadiyah. Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah telah mengumumkan akan merayakan Idul Fitri pada Jumat (21/4).
