Tilik Rekam Jejak Perjalanan Politik Anas Urbaningrum

Jabar Ekspres – Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan dibebaskan dari Lapas Sukamiskin pada selasa (10/4).

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan. Anas dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang.

Majelis Hakim menemukan bahwa Anas telah mendokumentasikan keterlibatannya dalam pengelolaan proyek pemerintah lain yang didanai APBN yang dikerjakan oleh Permai Group. Anas juga dikabarkan menerima sejumlah pemberian dana yakni Rp 2,2 miliar dari Adhi Karya yang mengerjakan proyek Hambalang, Rp 25,3 miliar dan 36.070 USD dari Grup Permai serta Rp 30 miliar dan 5,225 juta USD yang digunakan untuk pelaksanaan pemilih ketua umum partai demokrat.

Selain itu, pendapatan lainnya seperti mobil Toyota Harrier, Toyota Vellfire dan fasilitas berupa survei pencalonan dari Lingkaran Survei Indonesia sebesar Rp 478,6 juta pada April-Mei 2010.

Anas juga dinyatakan terbukti melakukan pencucian uang. Anas menggunakan uang hasil korupsi untuk membeli tanah dan bangunan, termasuk tanah/bangunan seluas 639 m2 di Jalan Teluk Semangka, Blok C9, Nomor 1, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jalan Selat Makasar Perkav AL Blok C9 Nomor 22, Duren Sawit.

Setelah menjalani hukuman atas kasus korupsi. Pembebasan Anas menjadi sorotan karena terkait dengan rekam jejak politiknya.

Lalu seperti apa perjalanan politik dari mantan ketua umum partai demokrat Anas Urbaningrum? Simak secara lengkapnya dalam artikel ini.

BACA JUGA: Mengenal Buya Hamka Ulama dan Sastrawan Indonesia

Dilansir dari wikipedia, berikut perjalanan politik anas Urbaningrum:

Pengalaman:

  • Ketua Umum DPP Partai Demokrat 2010-2013
  • Anggota Presidium Korps Alumni HMI 2012-2015
  • Ketua Umum Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) 2013 – Sekarang

Masa Reformasi 1998 dan Transisi Politik:

Anas ditunjuk untuk menjadi anggota tim revisi undang-undang politik atau yang dikenal dengan nama Tim Tujuh. Tim ini dipimpin oleh Ryaas Rasyid dengan anggota lainnya adalah Afan Gaffar (alm.), Andi Mallarangeng, Djohermansyah Djohan, Luthfi Mutty, dan Ramlan Surbakti.

Tim ini mengasilkan rancangan paket undang-undang pemilu yang akhirnya disahkan oleh DPR RI menjadi UU No. 2/1999 tentang Partai Politik, UU No. 3/1999 tentang Pemilhan Umum, dan UU No. 4/1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan