Yana Mulyana Pelesiran ke Luar Negri Pakai Duit Hasil Korupsi, Malah Jalan-Jalan!

JABAR EKSPRES – Penetapan Yana Mulyana sebagai tersangka gratifikasi atau suap mendapatkan perhatian yang tinggi dari publik.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Yana Mulyana sebagai salah satu dari enam tersangka pelaku tindak pidana korupsi.

Adapun tindak pidana korupsi yang dilakukan Yana Mulyana adalah berupa gratifikasi atau suap dalam proyek Bandung Smart City.

Setelah KPK menetapkan Wali Kota Bandung itu sebagai tersangka, publik menyoroti barang bukti yang memberatkan ia sebagai tersangka, salah satunya adalah barang branded.

Selain itu, KPK juga membeberkan laporan lain di mana Wali Kota Bandung itu menyalahgunakan anggaran, yakni berupa pelesiran ke luar negri.

BACA JUGA: Yana Mulyana Beli Barang Branded dari Hasil Korupsi Berupa Suap, Duh Malah Foya-Foya!

Yana Mulyana Pelesiran dan Belanja Barang Branded dari Uang Hasil Korupsi

“Sekitar Januari 2023, YM bersama keluarga, DD dan KR juga menerima fasilitas ke Thailand dengan menggunakan anggaran milik PT SMA dengan alasan untuk benchmark kota smart di Thailand di Bangkok,” kata Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu 16 April 2023.

Selain pelesiran,ia  juga menggunakan uang hasil korupsi tersebut untuk berbelanja barang mewah.

“YM juga menerima sejumlah uang dari AG melalui KR sebagai uang saku dan YM menggunakan uang saku tersebut dengan membeli sepasang sepatu merek LV (Louis Vuitton),” ungkapnya.

Sontak bukti-bukti tersebut menjadi perhatian utama publik dari kasus korupsi di lingkungan instansi pemerintahan yang satu ini.

“KPK juga mengamankan sejumlah uang dengan nilai total Rp924,6 juta,’’ Kata Ghufron.

BACA JUGA: Yana Mulyana Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi, Bertambahnya Catatan Praktik Korup di Lingkungan Pemkot

Pasal-Pasal yang Menjerat Yana Mulyana

Dari barang-barang bukti tersebut KPK menjerat Yana Mulyana dan tersangka kolega dengan Pasal 12 Huruf A dan 12 Huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, para pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Kasus korupsi Yana Mulyana ini saat ini menjadi perbincangan utama publik dan begitu ramai di media sosial Twitter.*** (arp/JE)

Tinggalkan Balasan