JABAR EKSPRES – Polresta Bandung izinkan sementara Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.
Sebelum mendapatkan izin Polresta Bandung dan sejumlah elemen lainnya, Gereja HKBP di Majalaya, Kabupaten Bandung sempat ada penolakan peribadatan yang dilakukan oleh warga sekitar karena dinilai ilegal pada Bulan Maret 2021 lalu.
“Alhamdulilah hasil kesepakatan hari ini adalah semua elemen yang ada di Kabupaten Bandung memberikan izin sementara yang nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Daerah yang waktunya 2 sampai 3 tahun maksimal,” ujar Kusworo saat ditemui, Rabu, 12 April 2023.
Baca Juga:Nasib Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati Usai Banding Ditolak, Ini Kata Pengadilan Tinggi JakartaBanding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Divonis Hukuman Mati
Meski begitu Kusworo pun menyebut jika penolakan oleh warga ini bukan intoleran, menurutnya jika di Kecamatan Majalaya sendiri sudah banyak berbagai tempat ibadah dan saling bertoleransi.
“Penolakannya bukan karena agama satu dan agama yang lain, tapi karena ruko tersebut diperuntukan bukan untuk tempat beribadah,” jelasnya.
Selain itu pihaknya kata Kusworo dalam silaturahmi hari ini sudah mendapatkan solusi terbaik untuk semuanya. Menurutnya gereja HKBP ini bisa ditempati sementara sebelum nantinya akan dijual dan hasil penjualan ruko tersebut akan dibuatkan lahan baru untuk membangun tempat peribadatan.
