Cara Menghitung Zakat Fitrah, Niat, Penerima dan Hukum Sesuai Syariat Islam

JABAR EKSPRES – Menurut Rukun Iman keempat, setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan yang mampu, harus membayar zakat fitrah. Anda harus mengetahui cara menghitung zakat fitrah, niat, golongan penerima dan hukumnya sesuai dengan syariat Islam.

Ada metode untuk menghitung zakat fitrah yang harus dibayarkan selama bulan Ramadan hingga Idulfitri.

Zakat fitrah merupakan jenis zakat yang harus dibayarkan oleh setiap Muslim. Fitrah berasal dari kata al-fitr yang berarti suci.

Ada 32 ayat dalam Al-Quran yang memerintahkan pelaksanaan zakat. Zakat dalam agama Islam terbagi menjadi dua jenis, yaitu Zakat Fitrah dan Zakat Mal, keduanya harus dilakukan oleh umat Islam yang mampu secara fisik dan mental.

Keduanya juga memiliki cara menghitung yang berbeda-beda dan harus diperhatikan dengan seksama. Zakat fitrah, sesuai dengan namanya, adalah zakat yang dimaksudkan untuk menyucikan harta.

Ibadah zakat fitrah ini wajib dilaksanakan sekali dalam setahun, dimulai dari awal Ramadan hingga hari raya Idulfitri.

BACA JUGA : 10 Tempat Ngabuburit Paling Asyik dan Aman di Bandung

Adapun syarat seorang muslim untuk mengeluarkan zakat:

  1. Islam
  2. Merdeka
  3. Berakal dan baligh
  4. Hartanya memenuhi nisab

Cara Menghitung Zakat Fitrah

Untuk menghitung zakat fitrah per orang, Anda dapat mengalikan 3,5 liter dengan harga beras per liter di pasar.

Sebagai contoh, jika harga beras di pasar adalah rata-rata Rp10.000,- per liter, maka zakat fitrah yang harus dibayarkan per orang adalah sebesar Rp35.000,-.

Jika ingin menghitung berdasarkan berat, maka zakat fitrah per orang adalah 2,5 kg dikali dengan harga beras per kilogram di pasar.

BACA JUGA : 12 Ide Bisnis Jelang Lebaran Idul Fitri yang Paling Menguntungkan

Pastikan beras yang diberikan memiliki kualitas setara atau lebih baik dibandingkan beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari.

Ketentuan zakat fitrah disesuaikan dengan makanan pokok di daerah setempat, seperti di Indonesia yang menggunakan beras sebagai makanan pokok.

Oleh karena itu, cara menghitung zakat fitrah di Indonesia adalah dengan memberikan 2,5 kg beras atau kurma.

Penting untuk diingat bahwa cara menghitung zakat fitrah dapat dilakukan dengan takaran yang pas atau lebih, tetapi tidak boleh kurang dari jumlah yang telah ditentukan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan