Cara Menghitung Zakat Fitrah, Niat, Penerima dan Hukum Sesuai Syariat Islam

Cara menghitung Zakat fitrah dapat dibayarkan tidak hanya dengan beras, tetapi juga bisa diganti dengan uang yang memiliki nilai setara dengan 3 kg beras.

Sebagai contoh, apabila harga beras adalah Rp 15.000 per kg, maka setiap orang dalam satu keluarga harus membayar zakat fitrah sebesar Rp 45.000.

Cara menghitung zakat fitrah dan membayarnya tidak perlu ribet, karena dapat diberikan langsung kepada fakir miskin yang ditemui di jalan atau diantarkan ke rumah yang menerima zakat.

Selain itu, zakat fitrah juga dapat dikeluarkan dengan menitipkannya kepada amil zakat terdekat yang berada di masjid.

8 Golongan Penerima Zakat

Zakat emas harus dikeluarkan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya, yang disebut sebagai asnaf. Namun, siapa saja yang termasuk dalam kategori asnaf ini? Menurut ajaran Islam, terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat, yaitu:

  • Orang yang tidak memiliki harta atau yang disebut sebagai Fakir
  • Orang yang tidak memiliki cukup penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya
  • Orang yang terikat oleh perjanjian atau budak
  • Orang yang baru masuk Islam atau yang disebut sebagai Mualaf
  • Orang yang memiliki utang yang banyak atau yang disebut sebagai Gharim
  • Orang yang sedang berjuang di jalan Allah dan kebaikan atau yang disebut sebagai Fisabilillah
  • Orang yang sedang menuntut ilmu di luar kota atau sedang dalam perjalanan.

Serta panitia penerima dan pengelola zakat. Niat dan Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah Niat Zakat Fitrah

  1. Niat Zakat Fitrah Diri Sendiri

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”

  1. Niat Zakat Fitrah Diri Sendiri dan Keluarga

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.”

  1. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku ……(sebutkan nama), fardhu  karena Allah Taala.”

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan