Cara Menghitung Zakat Fitrah, Niat, Penerima dan Hukum Sesuai Syariat Islam

  1. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-Laki

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku ……(sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”

  1. Niat Zakat Fitrah yang Diwakilkan

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu  karena Allah Taala.”

  1. Niat Zakat Fitrah untuk Istri

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala.”

Nilai zakat fitrah dapat berbeda-beda di setiap daerah. Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Nomor 10 tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibu Kota DKI Jakarta dan sekitarnya, besarnya zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45 ribu per orang.

Itulah cara menghitung zakat fitrah yang wajib dibayarkan. Zakat fitrah dapat diberikan kepada orang-orang yang berhak menerima zakat, seperti fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan