Catat! Inilah Syarat dan Cara Tukar Uang Baru di Bank Jelang Lebaran 2023

JABAR EKSPRES – Syarat dan cara tukar uang baru jelang Lebaran 2023 perlu diperhatikan.

Pasalnya, untuk bisa tukar uang baru jelang Lebaran 2023 di bank atau kas keliling memiliki aturan yang harus dipenuhi.

Seperti diketahui bahwa tukar uang baru jelang Lebaran 2023 merupakan tradisi yang kerap dilakukan oleh sejumlah orang di Indonesia, tujuannya yakni untuk berbagi di Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Sehingga masyarakat perlu tahu syarat dan caranya.

BACA JUGA: Kode Redeem ML Mobile Legends Hari Ini 6 April 2023, Klaim Segera Hadiah Gratis dari Moonton!

Sebagai informasi, BI atau Bank Indonesia telah menyiapkan Rp195 triliun uang baru untuk menunjang layanan penukarn uang di 5.066 titik.

Layanan tukar uang tersebut akan berlangsung dari 27 Maret 2023 hingga 20 April 2023 mendatang.

Namun perlu diketahui bahwa satu orang nasabah hanya boleh menukar uang maksimal Rp3.800.000.

BACA JUGA: Cek Fakta: Beredar Link Pencairan BLT Ramadhan 2023 24 Jam Langsung Cair, Simak Faktanya!

Aturan tersebut sudah disampaikan langsung oleh Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat Achris Sarwan.

“Jadi maksimalnya Rp3,8 untuk satu paket, tapi warga juga bisa menukarkan uang dengan nominal yang lebih rendah, cuma ya sayang kalau lebih rendah karena kan sudah antre,” kata Achris, dikutip JabarEkspres.com dari BI pada Kamis, 6 Maret 2023.

Nasabah perlu menyiapkan uang yang hendak ditukarkan terlebih dahulu dengan memenuhi syarat berikut ini.

Ketentuan Penukaran Uang Baru

1. Pilah uang sesuai jenis pecahan dan tahun emisi

2. Disusun searah dengan rapih

3. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.

Syarat Penukaran Uang Baru

1. Hadir di lokasi, tanggal, dan waktu sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan

2. Menyampaikan bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau hasil cetak saat melakukan penukaran

3. Membawa uang Rupiah dalam jumlah pas yang telah dikelompokkan berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi uang, serta disusun searah

4. Mengikuti protokol kesehatan yang diberlakukan

5. Apabila penukaran uang Rupiah diwakilkan, perwakilan yang melakukan penukaran harus membawa KTP asli sesuai dengan nama yang tertera pada bukti pemesanan

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan