JABAR EKSPRES – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menjalani proses hukum sesauai dengan aturan yang berlaku.
KPK juga memanggil Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Kemenkeu yang kini resmi menjadi tersangka dugaan kasus penerimaan gratifikasi untuk menjalani pemeriksaan pada hari ini Senin, 3 April 2023.
Lebih lanjut Ali Fikri memastikan bahwa proses hukum yang diberikan kepada Rafael Alun Trisambodo akan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Baca Juga:Rafael Alun Trisambodo Bungkam Seribu Bahasa, Penuhi Panggilan KPK Didampingi Kuasa Hukum Hari IniHotman Paris Angkat Bicara Soal Artis Inisial R Diduga Terseret Kasus Rafael Alun Trisambodo: Itu Bukan Raffi Ahmad!
Sementara itu pada hari ini Senin, 3 April 2023 sekira pukul 10.00 WIB, Rafael Alun Trisambodo mantan pejabat DJP Kemenkeu tiba di Gedung Merah Putih KPK dengan didampingi oleh kuasa hukumnya.
Sebagai informasi, pihak KPK telah menemukan dugaan pidana korupsi yang dilakukan mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II itu.
