KPK Pastikan Rafael Alun Trisambodo Jalani Proses dengan Ketentuan Hukum yang Berlaku

KPK memperkirakan Rafael Alun menerima gratifikasi hingga puluhan miliar rupiah selama periode 2011-2023.

Angka tersebut diperoleh berdasarkan perhitungan penyidik dari alat bukti yang ditemukan penyidik, salah satunya adalah safe deposit box (SDB) milik Rafael.

Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah memblokir lebih dari 40 rekening Rafael dan keluarga Rafael Alun Trisambodo.

Menurut informasi yang didapat nilai mutasi rekening selama periode 2019-2023 Rafael Alun Trisambodo juga fantastis yakni mencapai Rp500 miliar.

Selain itu, PPATK menemukan uang sekitar Rp37 miliar dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat dalam safe deposit box di bank BUMN.

Selanjutnya, Lembaga Antirasuah telah memeriksa Rafael Alun Trisambodo sang mantan pejabat DJP Kemenkeu dan istrinya, Ernie Meike dalam proses penyelidikan pada Jumat, 24 Maret 2023 lalu.

KPK pun segera mengambil langkah untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Rafael Alun Trisambodo sebagai proses penyelesaian kasus tersebut dengan memastikan akan menindaknya sesaui dengan proses hukum yang berlaku.(*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan