JABAR EKSPRES – Sepuluh bangunan liar dan tiga puluh Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kecamatan Regol, Kota Bandung, berdiri di lokasi Zona Merah. Mengacu pada peraturan, tempat ini merupakan kawasan yang harus terbebas dari kegiatan/aktivitas para PKL.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah daerah atau Pemkot Bandung melalui Sekretariat Daerah Kota Bandung Ema Sumarna menuturkan, kini sebanyak sepuluh bangunan liar dan tiga puluh PKL, sudah berhasil ditertibkan oleh aparat kewilayahaan Kecamatan Regol.
“Meski belum tuntas, progres sudah sangat luar biasa. Selama kita berkomitmen dan bertanggung jawab, di area apapun bisa ditertibkan” ujarnya.
Baca Juga:Asisten Shin Tae Yong Ungkap Perjuangan Timnas U20, Nova Arianto: 4 Tahun Hanya Dapat Harapan Kosong!Tangis Nova Arianto Pecah Kecewa pada FIFA Soal Piala Dunia U20 2023: Saya Bicara Olahraga, Terserah Orang Mau Bilang Apa!
Oleh karena itu, dengan berhasilnya penggusuran ini. Ema mengusulkan, agar lahan ini langsung dirancang pembuatan Ruang Terbuka Hijau (RTH), di sekitar bantaran sungai.
“Area terbukanya harus dijaga, biar gak dipenuhi PKL lagi. Kalo bantaran sungai menurut saya dijadikan RTH saja, tanahnya jangan pengerasan, dibuat agar bisa menyerap air. Tambah kursi-kursi, biar orang bisa nongkrong dan istirahat. Perbanyak rumputnya juga” jelasnya.
Selain itu, di tempat bekas bangunan liar di Jalan Pasirluyu Jaya akan dibangun pujasera, dan panggung seni untuk masyarakat. Harapannya, masyarakat mendapat ruang terkait perekonomian, dan tidak kehilangan jati diri.
