Terbukti Menghilangkan Nyawa Purnawirawan TNI di Lembang, Hakim Vonis Hendry 20 Tahun

Terbukti Menghilangkan Nyawa Purnawirawan TNI di Lembang, Hakim Vonis Henry 20 Tahun
JALANI SIDANG: Hendry Hernando Pembunuh Purnawirawan TNI Letkol Mubin di Lembang menjalani sidang. Dalam sidang tersebut Hakim memvonis pelaku 20 tahun penjara. (Foto: Agi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung memutuskan vonis 20 tahun penjara kepada terdakwa Hendry Hernando atas kasus pembunuhan Purnawirawan TNI Letkol Muhammad Mubin di Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Vici Valentino membacakan dan memvonis terdakwa berdasarkan pasal primer 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan.

Menurut Hakim, terdakwa secara sah terbukti dan bersalah telah melakukan pembunuhan berencana.

Baca Juga:Kunjungi Kota Cimahi, AHY Janji Ikut Bantu Pemulihan EkonomiRidwan Kamil Prihatin Melihat Pasar Kiaracondong

”Sesuai dengan pasal primer yang didakwakan, maka majelis memutuskan terdakwa dijatuhi hukuman 20 tahun penjara,” katanya di PN Baleendah, Kabupaten Bandung, Selasa (28/3).

Majelis Hakim pun memutuskan jika terdakwa tetap ditahan dan untuk masa tahanan akan diambil dari potongan pidana yang sudah dijatuhkan.

Menanggapi putusan hakim, terdakwa Hendry Hernando mengaku dirinya dan kuasa hukum serta keluarga akan berpikir terlebih dahulu.

”Saya pikir-pikir dulu terkait putusan vonis hukum dengan kuasa hukum dan keluarga,” ujar Hendry di Lapas Narkotika Kelas II A Jelekong saat Zoom.

Sementara itu Muchtar Lubis pengacara korban mengatakan jika pihaknya sangat kecewa terkait putusan tersebut.

Dirinya menyayangkan mengapa hakim tidak memberikan hukuman mati kepada terdakwa. Padahal, sudah jelas dari pemeriksaan yang sudah dilalui terdakwa melakukan pembunuhan berencana.

”Kan semua sudah jelas dari hasil pemeriksaan saksi, CCTV dan rekonstruksi, bahwa terdakwa ini lebih sadis dari sambo. Bahkan dalam hitungan detik terdakwa ini bisa mendaratkan beberapa kali tusukan,” jelasnya.

Baca Juga:BPJS Kesehatan dan Pemkot Cimahi Bahas Optimalisasi dan Transformasi Mutu Layanan Program JKNPasien Covid-19 Mulai Menghilang, Dinkes KBB Kurangi Kapasitas BOR di RS Rujukan

”Bahkan saat kejadian korban sempat kabur dan dikejar lagi oleh pelaku, tapi kenapa nggak di hukum mati,” imbuhnya.

Pihaknya pun akan melakukan banding terhadap putusan ini. Karena menurutnya putusan tersebut tidak adil.

”Jelas kita akan melakukan banding, kami minta keadilan seadil-adilnya,” tutupnya.

Sebelumnya, Hendry Hernando menjadi terdakwa dalam pembunuhan menggunakan sebuah pisau yang dilakukan terhadap Purnawirawan TNI Muhamad Mubin di Desa Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (16/8).

Dalam sidang perdana yang dilakukan di PN Bale Bandung, Selasa (22/11) terdakwa Hendry Hernando didakwa dengan Pasal Primer 340 dan 338 tentang pembunuhan dengan ancaman seumur hidup ataupun hukuman mati dan paling lama 20 tahun penjara. (mg6

0 Komentar