Pasien Covid-19 Mulai Menghilang, Dinkes KBB Kurangi Kapasitas BOR di RS Rujukan

JABAR EKSPRES –  Seiring dengan mulai turunnya kasus pasien positif Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat (KBB) membuat fasilitas di ruang isolasi yang ada di sejumlah rumah sakit (RS) banyak yang kosong.

Maka dari itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) KBB mulai mengurangi jumlah bed occupancy ratio (BOR) di RS rujukan pasien Covid-19.

”Kita akan mulai dari tiga RSUD milik Pemda KBB yang dirasa banyak yang kosong, di antaranya RSUD Cililin, Cikalongwetan, dan Lembang,” tutur Kepala Dinas Kesehatan KBB, Hernawan Widjajanto saat dihubungi, Senin (27/ 3).

Jika dibandingkan tahum lalu, lanjut Hernawan, saat ini pasien positif Covid-19 sudah menurun drastis. Kalaupun ada yang terpapar kebanyakan memilih untuk isolasi mandiri di rumah.

Akibatnya, enam RS rujukan Covid-19 di KBB sudah jarang terisi pasien. Sehingga, setelah menimbang efektivitas pelayanan rumah sakit, maka kapasitasnya pun akan dikurangi.

”Kalau dialihkan 100 persen belum ya, karena kasus Covid-19 pun masih ada dan dikhawatirkan sewaktu-waktu bisa muncul lagi,” jelasnya.

Di KBB sendiri terdapat enam rumah sakit rujukan bagi pasien Covid-19. Dari keenam RS itu, tiga milik Pemda KBB, yaitu RSUD Lembang (30 bed), RSUD Cililin (35), dan RSUD Cikalongwetan (12).

Serta tiga RS swasta yakni, RS Cahya Kawaluyan di Kota Baru Parahyangan Padalarang (60), RS Karisma Cimareme (13), dan RSJ Provinsi Jawa Barat (35) di Kecamatan Cisarua, KBB.

Sementara itu, Dirut RSUD Lembang, Dr Achmad Oktorudy menyebutkan, jika di RSUD lembang terdapat 30 tempat tidur pasien yang disiapkan.

”Sejak awal kasus ini ramai hingga saat ini yang trennya sudah mulai turun ada 30 bed,”sebutnya.

Menurutnya, meski saat ini tempat tersebut kosong dan tidak ada pasien yang dirujuk untuk diisolasi, namun, ruangan dan fasilitas di dalamnya masih ada.

”Kami biarkan agar siap dipakai jika sewaktu-waktu ada warga terpapar dan akan diisolasi,” ujarnya.

Dia menjelaskan, penetapan rumah sakit rujukan bagi pasien Covid-19 dilakukan oleh pemerintah pusat. Sehingga, jika fungsinya dihentikan itupun menjadi kewenangan pusat.

Maka dari itu, pihaknya tidak bisa serta merta mencabut atau meniadakan fasilitas ruang isolasi tersebut. Sebab kewenangannya bukan di pihak RSUD atau Pemda.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan