Pelaku Pembunuhan di Limusnunggal Terungkap, Nekat Sikat Handphone untuk Bayar Dagangan

JABAR EKSPRES – Polres Bogor mengamankan tersangka kasus kekerasan dan pembunuhan yang terjadi di pinggir jalan raya limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Sabtu (25/2) lalu.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, Polsek Cileungsi Polres Bogor berhasil Ungkap aksi pelaku pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan, yang sebabkan seorang wanita berinisial RR  (33) meninggal dunia.

Tim Reskrim Polsek Cileungsi dan Sat Reskrim Polres Bogor, kemudian berhasil  memperoleh informasi dan mendapatkan petunjuk terhadap dugaan pelaku pembunuhan tersebut.

Dari informasi dan petunjuk itulah, pihaknya  melakukan pengejaran dan berhasil menangkap seorang Pelaku berinisial AA (27) pada hari Rabu ( 21 /3) di Stasiun Kereta api yang berada di wilayah Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

“Jadi motif tersangka ini yaitu ingin menguasai  barang korban berupa Handphone, yang pada saat itu korban ini sedang mengecas  Handphonenya di tempat umum di pinggir jalan jalan raya Limusnunggal kecamatan Cileungsi,” kata AKBP Iman Imanuddin kepada media, Jumat (24/3).

Pelaku AA (27) tergiur untuk menguasai barang milik korban tersebut dan akhirnya langsung memukul korban dengan menggunakan balok kayu pada bagian kepalanya serta melukai leher korban dengan  senjata tajam jenis cutter. Sehingga korban tidak berdaya dan meninggal dunia ditempat.

“Handphone milik korban yang berhasil diambil oleh tersangka ini dijual, sementara itu dari pengakuan tersangka uang hasil penjualan Handphone tersebut digunakan untuk membayar setoran kerupuk Palembang yang dijual hilang. Jadi pelaku ini merupakan penjual kerupuk Palembang, pada saat berjualan kerupuknya hilang,” tambahnya.

Sebelumnya, Kapolsek Cileungsi Kompol Zulkarnaen menjelaskan, korban RR (33) ini awalnya hendak pergi bekerja pada pukul 00.00 WIB. Kemudian korban sempat berkomunikasi dengan pacarnya melalui WhatsApp.

Namun berselang beberapa jam, nomor handphone  korban tak lagi dapat dihubungi, lalu pacarnya yakni H berinisiatif mencari keberadaan korban RR bersama temannya.

Atas perbuatannya tersebut pelaku AA (27) akan dikenakan pasal pencurian dengan kekerasan yakni pasal 365 ayat 3 KUH Pidana dan pembunuhan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (SFR)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan