JABAR EKSPRES – Gempa terkini sebesar magnitudo 4,4 melanda wilayah Sulawesi Utara pada Rabu (22/3).
BMKG melaporkan bahwa gempa terkini terjadi pada pukul 15.55.
Berlokasi 5.32 Lintang Utara (LU) dan 126.31 Bujur Timur (BT).
Pusatnya berada di 152 km barat laut Melonguane, Sulawesi Utara.
Serta, memiliki kedalaman hingga 117 km.
BACA JUGA : Anak Pejabat Ditjen Pajak, Mario, Resmi Di Drop Out!
Hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai kerusakan akibat gempa.
Info berdasarkan Twitter @infoBMKG:
#Gempa Mag:4.4, 22-Mar-2023 15:55:46WIB, Lok:5.32LU, 126.31BT (152 km BaratLaut MELONGUANE-SULUT), Kedlmn:117 Km #BMKG Disclaimer:Informasi ini mengutamakan kecepatan, sehingga hasil pengolahan data belum stabil dan bisa berubah seiring kelengkapan data
Skala Modified Mercalli Intensity (MMI)
Giuseppe Mercalli merupakan ahli vulkanologi yang menciptakan Satuan Mercalli tahun 1902. Mercalli merancangnya untuk mengukur intensitas gempa bumi.
Terdapat dua faktor dalam mengukur kekuatan gempa. Pertama, mengetahui informasi orang-orang yang selamat. Kedua, melihat kerusakan akibat gempa.
Banyak orang merasa penilaian ini memiliki subjektivitas yang tinggi.
Pada tahun 1931, Seismolog Harry Wood dan Frank Neuman memodifikasi skala Mercalli menjadi versi yang lebih baik.
Skala Mercalli bisa digunakan ketika peralatan seismometer tidak tersedia di tempat kejadian.
Skala Intensitas Gempa BMKG (SIG-BMKG)
SIG-BMKG merupakan skala yang menyatakan dampak akibat terjadinya gempa bumi. Pengagasan dan penyusunan SIG-BMKG berdasarkan budaya dan bangunan di Indonesia.
Skala ini hanya terdiri dari lima tingkatan yang sederhana, yaitu tingkatan I-V.
Harapannya, SIG-BMKG dapat bermanfaat untuk menyampaikan seluruh informasi yang berkaitan dengan mitigasi gempa bumi dan sebagi upaya respon cepat pada kejadian gempa bumi yang merusak.
Selain itu, SIG-BMKG berfungsi memberikan kemudahan kepada masyarakat sekitar untuk memahami tingkatan dampak yang terjadi secara aktual dan akurat.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengantongi status sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND). Dengan pemimpinnya seorang Kepala Badan.
Misi dari BMKG adalah melaksanakan berbagai tugas pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika sesuai dengan hukum dan peraturan Indonesia.