ICC Mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan Vladimir Putin

JABAR EKSPRES – Pada hari Jumat (17/3), Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia, Vladimir Putin dan Maria Lvova Belova, komisaris kepresidenan Rusia, atas tuduhan kejahatan perang terkait deportasi anak-anak Ukraina secara tidak sah.

ICC di dirikan pada tahun 2002 untuk mengadili kejahatan perang, kejahatan kemanusiaan, genosida. Dan kejahatan agresi saat negara-negara anggota tidak mau atau tidak bisa mengadilinya sendiri.

Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) berkedudukan di Den Haag, Belanda, dan memiliki 123 negara anggota, termasuk Ukraina.

ICC memiliki tugas utama untuk memimpin penyelidikan dan menuntut kejahatan yang di lakukan oleh warga negara dari negara anggota atau wilayah negara anggota oleh aktor lain.

Meskipun demikian, sekitar 40 negara tidak pernah menandatangani perjanjian tersebut. Termasuk China, India, Korea Utara, dan Arab Saudi, sementara beberapa lainnya menandatangani undang-undang tersebut tetapi badan legislatif mereka tidak meratifikasi.

ICC melakukan investigasi melalui kantor kejaksaan yang di pimpin oleh pengacara Inggris Karim A.A Khan sejak tahun 2021.

Pengadilan ini memiliki 18 hakim yang di pilih dari negara anggota yang berbeda. Dan masa jabatan mereka selama sembilan tahun tidak bisa di perbarui.

ICC bertujuan untuk melengkapi, bukan menggantikan, pengadilan nasional. Dan hanya dapat bertindak saat pengadilan nasional tidak mampu atau tidak bisa mengadili suatu kasus.

Selain itu, ICC hanya dapat menjalankan yurisdiksi atas kejahatan yang terjadi setelah undang-undang tersebut mulai berlaku pada tahun 2002.

ICC memiliki yurisdiksi atas kejahatan yang di lakukan terhadap siapa pun termasuk Vladimir Putin di wilayah Ukraina mulai dari November 2013 dan seterusnya. Terlepas dari kewarganegaraan tersangka pelaku.

Dengan demikian, ICC telah menerima 43 negara yang merujuk “situasi di Ukraina ke pengadilan, yang berarti mereka secara resmi memicu yurisdiksi kami.”

Presiden ICC, Piotr Hofmanski, menyatakan bahwa “sama sekali tidak relevan” jika Rusia tidak meratifikasi Statuta Roma. Karena ICC memiliki yurisdiksi terhadap kejahatan yang di lakukan di wilayah negara pihak atau negara yang telah menerima yurisdiksi ICC.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan