Profil Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya yang Beri Vonis Bebas pada 2 Polisi Tersangka Kasus Kanjuruhan

Editor:

JABAR EKSPRES – Dua terdakwa dalam kasus Kanjuruhan, yaitu mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, telah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada hari Kamis, 16 Maret 2023. Atas keputusan hukum yang kontroversial tersebut, publik lantas bertanya-tanya tentang profil biodata Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya yang telah memberi vonis bebas kepada dua tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan.

Menurut keputusan yang diambil oleh majelis hakim, yang terdiri dari Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa, tidak ada bukti yang cukup untuk menetapkan kesalahan kedua terdakwa dalam melakukan tindak pidana yang dituduhkan pada mereka.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Bambang Sidik Achmadi tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama, kedua dan ketiga,” kata Ketua Majelis Hakim Abu Achmad dalam sidang putusan Bambang Sidik.

“Menyatakan terdakwa Kompol Wahyu Setyo Pranoto tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama, kedua dan ketiga,” ujar Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang pembacaan putusan Wahyu Setyo.

BACA JUGA : Keluarga Korban Kanjuruhan Dapat Ancaman saat Akan ke Jakarta

Sebagai hakim ketua dalam kasus tragedi Kanjuruhan, bagaimana sejarah karir Abu Achmad Sidqi Amsya sebagai hakim?

Profil Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya

Abu Achmad Sidqi Amsya, S.H. adalah seorang hakim tingkat pertama di Pengadilan Negeri Surabaya yang lahir di Sidoarjo, Jawa Timur pada tanggal 18 November 1968.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *