Profil Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya yang Beri Vonis Bebas pada 2 Polisi Tersangka Kasus Kanjuruhan

JABAR EKSPRES – Dua terdakwa dalam kasus Kanjuruhan, yaitu mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, telah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada hari Kamis, 16 Maret 2023. Atas keputusan hukum yang kontroversial tersebut, publik lantas bertanya-tanya tentang profil biodata Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya yang telah memberi vonis bebas kepada dua tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan.

Menurut keputusan yang diambil oleh majelis hakim, yang terdiri dari Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa, tidak ada bukti yang cukup untuk menetapkan kesalahan kedua terdakwa dalam melakukan tindak pidana yang dituduhkan pada mereka.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Bambang Sidik Achmadi tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama, kedua dan ketiga,” kata Ketua Majelis Hakim Abu Achmad dalam sidang putusan Bambang Sidik.

“Menyatakan terdakwa Kompol Wahyu Setyo Pranoto tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama, kedua dan ketiga,” ujar Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang pembacaan putusan Wahyu Setyo.

BACA JUGA : Keluarga Korban Kanjuruhan Dapat Ancaman saat Akan ke Jakarta

Sebagai hakim ketua dalam kasus tragedi Kanjuruhan, bagaimana sejarah karir Abu Achmad Sidqi Amsya sebagai hakim?

Profil Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya

Abu Achmad Sidqi Amsya, S.H. adalah seorang hakim tingkat pertama di Pengadilan Negeri Surabaya yang lahir di Sidoarjo, Jawa Timur pada tanggal 18 November 1968.

Berdasarkan nomor induk pegawai (NIP), Abu Achmad mulai bekerja sebagai pegawai negeri sipil pada Maret 1996. Saat ini, Abu Achmad memegang pangkat Pembina Tingkat I (IV/c), menurut situs PN Surabaya. Ia menyelesaikan gelar sarjana di bidang Hukum Keperdataan dari Universitas Sunan Giri (Unsuri) Surabaya, Jawa Timur.

BACA JUGA : Potret Mengerikan Tragedi Kanjuruhan, Korban Sesak Napas, Ada Anak Kecil, hingga Polisi yang Tertawa

Sebelum menjabat sebagai hakim di PN Surabaya, Abu Achmad SidqiAmsya pernah bertugas di PN Tanjung Redeb, PN Pangkalan Bun, dan PN Situbondo. Bahkan, ia pernah menjabat sebagai Ketua PN Situbondo sebelum dimutasi menjadi hakim PN Surabaya Kelas 1 A.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan