JABAR EKSPRES – Bagaimana hukum ziarah kubur menjelang bulan suci Ramadhan? Hal ini menjadi pertanyaan sejumlah umat Muslim menjelang ibadah puasa Ramadhan tahun 1444 Hijriyah atau 2023.
Sebagaimana diketahui bahwa ziarah kubur menjadi salah satu tradisi yang biasa dilakukan sejumlah masyarakat indonesia menjelang bulan suci Ramadhan termasuk pada 2023 atau 1444 Hijriyah.
Tradisi ziarah kubur menjelang Ramadhan tersebut biasa dilakukan sejumlah orang untuk mengunjungi, membersihkan, dan mendoakan orang tua dan sanak saudara yang telah meninggal dunia.
BACA JUGA: 6 Tips Persiapan Hadapi Ramadhan 2023, Agar Siap Jalani Ibadah Puasa Sebulan Penuh
Tradisi ziarah kubur juga ada berbagai istilah di antaranya yakni nyekar, arwahan, ataupun munggahan.
Namun tak sedikit umat Muslim yang belum tahu bagaimana hukum ziarah kubur menjelang bulan suci Ramadhan.
Lalu, bagaimana hukum melakukan ziarah kubur menjelang Ramadhan?
Dikutip JabarEkspres.com dari Nu.or.id pada Jumat, 17 Maret 2023, menurut Syekh Nawawi al-Bantani disunnahkan untuk melakukan ziarah kubur ke makam kedua orang tuanya atau salah satunya setiap hari Jumat.
BACA JUGA: 1444 H Sama Dengan Tahun Berapa? Simak Konversi Penanggalan Hijriyah ke Masehi Jelang Ramadhan 2023
Keutamannya yakni Allah akan mengampuni dosa-dosanya dan dia dicatat sebagai anak yang taat dan berbakti kepada kedua orang tuanya. Hal ini sebagaimana termaktub dalam kitab Nihayatuz Zain.
Sebagai informasi bahwa mendoakan orang tua baik yang masih hidup maupun yang telah meninggal diniolai sebagai salah satu bentuk bakti seorang anak.