Sejumlah Barang Bukti Ditemukan dan Diamankan Polisi
Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba dari tangan RD (15), termasuk 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 butir obat trihexyphenidyl.
Sementara itu, dari tangan I atau pengedar dewasa, polisi berhasil menyita 2 paket narkoba jenis sabu sebagai barang bukti.
Pasal-pasal yang Jerat Tersangka dalam Kasus Narkoba
Atas perbuatannya, anak penyanyi dangdut bandar pengedar narkoba itu menjadi tersangka. RD (15) dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).” bunyi Pasal 196 UU Kesehatan.
Sementara tersangka I terancam penjara 15 tahun. “Tersangka I terancam pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun,” kata Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain, dilansir detikJabar, Selasa (14/3).
Lilis Karlina Masih Enggan Berikan Keterangan
Sebelumnya, Lilis Karlina yang merupakan orang tua dari RD (15) mengunjungi ruang Satuan Narkoba Mapolres Purwakarta untuk menjenguk anaknya. Saat itu, Lilis Karlina mengenakan pakaian serba hitam, termasuk kerudung, masker, pakaian, dan tas.
Dia datang dengan didampingi seorang pria yang mengenakan baju batik. Ketika wartawan mencoba untuk mengajukan pertanyaan, Lilis Karlina tidak memberikan jawaban dan terus berjalan, menghindari media. Dia hanya melambai tangan untuk menunjukkan bahwa dia tidak akan memberikan pernyataan tentang anaknya yang menjadi tersangka dalam kasus penjualan narkoba.