JABAR EKSPRES – Aplikasi Pinjol Legal ini sengaja didirikan untuk membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Maka, bagi anda pelaku UMKM yang kekurangan modal bisa langsung mengajukan pinjaman di aplikasi pinjaman online ini.
Karena bertujuan membantu UMKM, maka aplikasi pinjol legal ini menarik beban bunga cukup rendah yakni 1,25 persen per bulan.
Selain itu, anda juga bisa membayar pinjaman di aplikasi pinjaman online ini dengan cara mencicil selama satu tahun atau 12 kali cicilan.
Tidak hanya sampai di situ, syarat dan proses pengajuannya pun cukup mudah. Cukup dengan KTP dan nomor handphone, anda sudah bisa mengajukan pinjaman.
Baca Juga: Pinjol Legal Tanpa Biaya Admin, Bunga 0,05% Limit Rp20 Juta
Dengan slogan Mudah, Cerdas dan Aman, aplikasi pinjol legal ini ini memiliki beberapa kelebihan. Beberapa di antaranya adalah kredit tanpa agunan, bunga rendah serta pencairan maksimal 1 jam.
Aplikasi pinjaman online ini aman digunakan karena resmi dan sudah berizin serta diawasi oleh OJK. Nomor Terdaftar: KEP-47/D.05/2019.
Sehingga, anda tak perlu khawatir informasi data anda tersebar atau bocor. Aplikasi pinjaman online ini dapat anda download di google Playstore.
Di aplikasi bernama Dompet Kilat ini setiap pinjaman ada perjanjian yang transparan. Tenor dan limitnya pun bisa disesuaikan dengan kebutuhan.
Pinjol legal ini menawarkan pinjaman hingga puluhan juta rupiah. Syarat untuk mengajukan pinjaman berusia19-45 tahun.
Syarat Pengajuan
Baca Juga: Melayani 24 Jam, Pinjol Legal Bunga Rendah Solusi Kebutuhan Darurat
Memiliki KTP Indonesia, serta mempunyai rekening bank di Indonesia.
Bagi anda yang berprofesi sebagia peternak dan petani, syarat peminjamannya seperti berikut:
Identitas Pribadi (KTP, KK, NPWP, dan sebagainya) Legalitas Usaha (SIUP, Akta, SKU, TDP dan sebagainya).
Memiliki Lahan Usaha.Tergabung dalam Kelompok Tani dan sudah menjalani usaha minimal satu tahun.
Sementara bagi anda yang membutuhkan modal untuk usaha, maka yang harus disiapkan untuk pengajuan di pinjaman online ini adalah sebagai berikut:
Identitas Pemilik (KTP, NPWP dan sebagainya). Legalitas Usaha (SIUP, Akta, SITU, TDP, AMDAL dan sebagainya) Laporan Keuangan Perusahaan dan Invoice Pembiayaan.