Syarat Penerima Subsidi Motor Listrik pada 20 Maret Nanti, Tidak Semua Orang Berhak Dapat

JAKARTA – Upaya untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik terus dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk menghemat penggunaan energi bahan bakar minyak (BBM). Belum lama ini, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengumumkan bahwa subsidi kendaraan listrik, termasuk motor listrik, akan diberlakukan mulai tanggal 20 Maret 2023.

Subsidi ini akan diberikan untuk kendaraan listrik seperti motor dengan nilai nominal sebesar Rp 7 juta per unit. Siapa yang memenuhi syarat dan yang berhak menerima subsidi motor listrik?

Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu menyampaikan bahwa subsidi kendaraan listrik akan diberikan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), serta pelanggan listrik dengan kisaran daya 450-900 VA.

“Target penerima bantuan ini diutamakan UMKM, khususnya penerima KUR dan penerima BPUM dan juga bisa pelanggan 450-900 VA. Hal ini untuk mendorong produktivitas usaha pelaku UMKM,” ujar Febrio, dalam konferensi pers pada Senin, 6 Maret 2023 di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Perlu diperhatikan bahwa berdasarkan aturan dasar pemberian insentif kepemilikan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB), setiap individu yang memenuhi persyaratan yang telah disebutkan hanya berhak menerima subsidi satu kali saja.

Oleh karena itu, para pelaku UMKM dan individu yang berhak memanfaatkan subsidi dengan sebaik-baiknya.

Bagi masyarakat umum yang tertarik untuk menerima subsidi motor listrik, pemerintah menyediakan skema subsidi konversi motor berbahan bakar fosil menjadi motor listrik.

Pemerintah akan menyediakan subsidi sebesar Rp7 juta untuk mengonversi satu unit sepeda motor menjadi motor listrik di bengkel yang telah ditentukan.

Target untuk penerima motor konversi adalah sebanyak 50.000 unit. Selain memberikan subsidi untuk sekitar 200.000 motor listrik, pemerintah juga akan memberikan bantuan untuk 35.900 unit mobil listrik dan 138 unit bus listrik.

Ini merupakan kelanjutan dari upaya pemerintah untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik, yang telah diterapkan sebagai kendaraan dinas untuk para pejabat. Beberapa pejabat telah diketahui menggunakan mobil listrik dalam sejumlah acara seperti G20 di Bali pada akhir tahun lalu.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan