Syarat Penerima Subsidi Motor Listrik pada 20 Maret Nanti, Tidak Semua Orang Berhak Dapat

Tidak Semua Orang Berhak Menerima Subsidi Kendaraan Listrik, Ini Syarat dan Kriterianya
Tidak Semua Orang Berhak Menerima Subsidi Kendaraan Listrik, Ini Syarat dan Kriterianya
0 Komentar

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyatakan bahwa banyak produsen kendaraan listrik (EV) yang diundang untuk berinvestasi di Indonesia. Dengan kebijakan insentif ini, ia yakin para produsen akan semakin tertarik karena bantuan pemerintah akan difokuskan pada pembelian kendaraan yang diproduksi di dalam negeri. Bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan ini akan disalurkan melalui produsen untuk memudahkan pengendalian.

Agus juga menjelaskan bahwa skema penyalurannya adalah produsen akan mendaftarkan jenis kendaraan yang akan disertakan dalam program insentif ini, dengan syarat kendaraan tersebut harus memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen. Setelah itu, lembaga verifikasi akan melakukan verifikasi.

0 Komentar