Jadi Tergugat Salah Alamat, Wargos Angkat Suara

BANDUNG – Status Tergugat I pada Oky Adi Putra, Direktur PT Wagros Digital Indonesia (Wargos) yang disematkan oleh Ahmad Zen F. Mamun selaku Direktur PT Sabil Huda Utama (SHU) anak perusahaan dari Koperasi Karyawan PT Bio Farma (K2BF) terindikasi salah alamat.

Hal tersebut terkait status tergugat I pada sidang gugatan dengan Perkara Nomor: 521/Pdt.G/2022/PN Bandung pada persidangan 15 Februari 2023 lalu, di Pengadilan Negeri Bandung yang sudah terekspos pada media, sehingga Oky Adi Putra, Direktur Wagros menganggapnya perlu untuk memberikan hak jawab.

“Status Tergugat I pada sidang perkara perdata yang diajukan Ahmad Zen F. Mamum selaku Direktur SHU sepertinya salah alamat dan patut dikoreksi,” kata Oky Adi Putra, Senin, (20/2).

Dilanjutkan Oky, pihaknya berkewajiban memberikan hak jawab atas berita yang beredar yang dapat memberikan opini negatif dan lepasnya kontrol masyarakat pada perusahaan kami sesuai amanat UU Nomer 40 tahun 1999, pasal 5 bahwa Pers wajib melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi.

Secara terperinci Oky Adi Putra menjelaskan kronologis saat Wagros melakukan hubungan kerjasama dengan SHU sebagai berikut:

  1. Hubungan kerja sama antara Wagros dengan PT. Sabil Huda Utama dimulai sejak 16 Oktober 2020, dibuktikan dengan Peranjian Kerja Sama (PKS) Nomor 06 tanggal 16 Oktober 2020 dihadapan Notaris

“Wagros sudah menjadi VENDOR RESMI PT. SHU sebagai SUPPLIER Beras yang dinyatakan dan tercatat dengan Daftar Rekanan Mampu (DRM) SHU,” ujar Oky.

  1. Berdasarkan PKS tersebut, dalam kurun waktu 16 Oktober 2020 s/d Januari 2021 Wagros telah menjual beras kepada PT. Sabil Huda Utama sebesar 313.000 ton atau Rp. 139.911.000.000 (seratus tiga puluh sembilan milyar sembilan ratus sebelas juta rupiah).

“PKS tersebut dinyatakan berakhir dan disepakati hubungan kerja sama dilanjutkan dengan membuat PKS yang baru pada tahun berikutnya. Hal tersebut dilandasi bahwa adanya Hubungan kerja sama tersebut sangat baik dan telah memberikan KEUNTUNGAN kepada dua belah pihak,” jelas Oky.

Dari catatan administrasi Wagros berdasarkan PO yang dikeluarkan SHU senilai Rp 139.911.000.000 tentunya tercatat juga pada SHU bahwa terdapat keuntungan dari transaksi dengan konsumennya.

Tinggalkan Balasan