Jadi Tergugat Salah Alamat, Wargos Angkat Suara

Jadi Tergugat Salah Alamat, Wargos Angkat Suara
Wargos di Kota Bandung sediakan kebutuhan pokok bagi masyarakat sebagai transformasi pasar tradisional di era digital. (Yanuar/Jabar Ekspres)
0 Komentar

“Wagros telah memenuhi PO kedua dan seterusnya membuktikan bahwa PERJANJIAN KEJA SAMA ini TIDAK FIKTIF. Bukti PO dan Surat Jalan ada pada bagian administrasi Wagros.” ungkap Oky.

  1. Akibat isu dan berita yang muncul atas kejadian ini kami PT WAGROS DIGITAL INDONESIA telah mengalami kerugian atas bisnis yang dijalankan. Hal tersebut menyangkut market, calon investor, perbankan, maupun rekan bisnis, sehingga secara kesuluruhan terjadi pembatalan Kerjasama dan menarik diri.

“Adanya beredar issue dan berita pada media massa mengakibatkan perjalanan usaha Wagros juga mengalami gangguan bahkan terhambat sehingga menimbulkan kerugian,” ucap Oky.

Diantaranya peluang dan project yang harusnya bisa menimbulkan transaksi dan kerjasama mengalami penundaan bahkan pembatalan kerjasama baik kepada market, investor, perbankan, maupun rekan bisnis.

Baca Juga:Seneng Banget! Saldo GoPay Gratis Sebesar Rp250 Ribu Langsung CairPresiden Joko Widodo Kirimkan Bantuan untuk Gempa dan Suriah

“Kerugian Wagros yang diakibatkan oleh salah sasaran menjadikan Tergugat I oleh PT Sabil Huda Utama secara total mencapai Rp 142.917.500.000,- atau sebesar Seratus Empat Puluh Dua Milyar Sembilan Ratus Tujuh Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah yang timbul,” papar Oky.

“Bahwa akibat pencemaran nama baik yg dilakukan oleh penggugat, perusahaan kami telah dirugikan dalam jumlah besar, oleh karenanya kami akan gugat balik dan telah membuat Laporan polisi Nomor: LP/B/197/II/2023/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT,” pungkasnya.

0 Komentar