JABAR EKSPRES- Pemerintah dan DPR, resmi memutuskan menaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) sebesar Rp49.812.700 per jemaah. Sebelumnya, biaya per 2022 lalu hanya sebesar Rp39,8 juta. Namun, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, juga belum lama juga sempat mengusulkan untuk menaikkan biaya haji 2023 ini menjadi Rp69 juta.
Besaran angka Rp49,8 juta per jemaah ini setara dengan 55,3% dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) per jemaah. Sebagai pengingat, dana haji yang disetorkan para calon jemaah, akan dikelola dan diinvestasikan oleh BPKH untuk menghasilkan return yang disebut perolehan nilai manfaat.
Besaran angka Rp49,8 juta per jemaah ini setara dengan 55,3% dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) per jemaah. Sebagai pengingat, dana haji yang disetorkan para calon jemaah, akan dikelola dan diinvestasikan oleh BPKH untuk menghasilkan return yang disebut perolehan nilai manfaat.
Berikut merupakan kenaikan harga naik haji dari tahun 2022 ke 2023 ;
Pada tahun 2022 Total biaya penyelenggaraan haji Rp81,74 juta per orang, untuk pembiayaan dari setoran jemaah sebesar Rp39,88 juta per orang, sedangkan selisih berdasarkan optimalisasi dana haji jemaah Rp41,05 juta per orang
Pada tahun 2023 Total biaya penyelenggaraan haji Rp90,05 juta per orang, pembiayaan dari setoran jemaah Rp49,8 juta per orang, sedangkan selisih berdasarkan optimalisasi dana haji jemaah Rp40,23 juta per orang.
Kesimpulannya, setoran calon jemaah haji kini berada di angka 55,3% dari biaya aktual naik haji, di mana sebelumnya hanya sekitar 50% saja.
Berapa Jemaah yang Berangkat di 2023 ini? Saat ini, jemaah yang berangkat per 2023 ini, ada sebanyak 221.000 jemaah dan ada sekitar 5,3 juta jemaah yang masih dalam tahap antrian.
Tanggapan Juru Bicara Kementerian Agama Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, alhamdulillah sudah BPIH tahun ini sudah disepakati. DPR dan Pemerintah sepakat BPIH sebesar Rp90 juta.