JABAR EKSPRES – Berikut ini merupakan alur pendaftaran KIP Kuliah 2023 beserta persyaratannya.
Pemerintah pusat lewat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) secara resmi telah membuka program bantuan KIP Kuliah 2023.
KIP Kuliah 2023 merupakan program bantuan pemerintah yang menyasar warga yang memiliki potensi akademik namun memiliki keterbatasan ekonomi.
Misi dari program bantuan pendidikan ini adalah untuk membuat penerima bantuan mampu membuat kehidupan keluarganya menjadi lebih baik di masa depan.
BACA JUGA: KIP Kuliah 2023 Sudah Dibuka! Cek Persyaratan dan Jadwal Pendaftarannya di Sini!
Pemerintah secara resmi telah membuka program bantuan pendidikan ini pada 14 Februari 2024.
Berikut ini merupakan informasi alur pendaftarannya. Simak penjelasannya di bawah ini.
Jadwal Pendaftaran
Pendaftaran Akun Siswa KIP-Kuliah – Selasa, 14 Februari 2023
Penutupan – 31 Oktober 2023
Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) – 16 Februari 2023
Penutupan – 27 Februari 2023
Dengan demikian, harus kamu ketahui bahwa penutupan program bantuan ini berakhir pada 31 Oktober 2023.
Adapun proses seleksi akan mulai pada 16 Februari 2023 dan berakhir pada 27 Februari 2023.
BACA JUGA: LINK Daftar KIP Kuliah 2023, Beserta Jadwalnya! Dapatkan Bantuan Sampai 12 Juta!
Adapun hasil pengumuman Hasil SNBP ini akan diumumkan pada 28 Maret 2023.
Nah, bagi kamu yang ingin mendaftar Kartu Indonesia Pintar Kuliah, simak persyaratannya di bawah ini.
Nah, bagi kamu yang ingin mendaftar Kartu Indonesia Pintar Kuliah, simak persyaratannya di bawah ini.
- Penerima KIP perkuliahan adalah mahasiswa SMA atau sederajat yang telah lulus atau lulus pada tahun berjalan atau telah lulus paling lama 2 tahun sebelumnya dan memiliki NISN, NPSN, dan NIK yang masih berlaku.
- Memiliki potensi akademik yang baik namun memiliki keterbatasan finansial yang didukung dengan bukti dokumen yang sah
- Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan kemampuan skolastik yang baik dan memiliki KIP atau KK berhasil atau terdaftar dalam Penerangan Jaminan Sosial Terpadu (DTKS) Kementerian Sosial
Lulus pemilihan mahasiswa baru dan menerima PTN atau PTS di Prod dengan akreditasi A atau B dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu di Prod dengan akreditasi C.
BACA JUGA: Panduan Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2023: Langkah demi Langkah untuk Mendapatkan Beasiswa