JABAR EKSPRES – Program Kartu Indonesia Pintar (KIP Kuliah) 2023 telah resmi dibuka sejak Selasa, 14 Februari 2023.
Dalam Instagram resminya @puslapdik_dikbud, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Puslapdik Kemendikbud Ristek) menghibau kepada seluruh siswa yang memenuhi kategori untuk segera mendaftar KIP Kuliah 2023.
Program KIP Kuliah merupakan bantuan dana pendidikan yang ditunjukkan bagi para lulusan SMA atau sederajat yang mempunyai potensi baik dalam hal akademik namun kurang mampu secara ekonomi untuk dapat melanjutkan ke pendidikan tinggi.
Adapun yang berhak memanfaatkan program KIP Kuliah yakni calon mahasiswa dari keluarga ekonomi kurang mampu yang berencana mendaftar Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2023 baik untuk jalur seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) ataupun Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).
Jika mendaftar KIP Kuliah 2023, setiap mahasiswa penerima KIP Kuliah 2023 bisa mendapatkan keuntungan biaya kuliah gratis hingga lulus. Selain itu penerima juga akan mendapatkan bantuan biaya pendidikan berupa uang saku.
Adapun informasi mengenaai biaya pendidikan dan uang saku yang akan didapatkan oleh penerima KIP Kuliah 2023 adalah sebagai berikut.
Besaran Bantuan Biaya Pendidikan dan Uang Saku KIP Kuliah 2023
Untuk biaya pendidikan, KIP Kuliah 2023 membedakan jumlah bantuan bergantung Akreditasi dari masing-masing prodi.
Prodi dengan Akreditasi A maksimal dapat memperoleh bantuan hingga Rp 12 juta. Sedangkan untuk prodi dengan Akreditasi B menerima maksimal Rp 4 juta. Terakhir, prodi dengan Akreditasi C maksimal mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta.
Adapun untuk uang saku atau biaya hidup mahasiswa dibagi dalam 5 klaster yang mengacu pada pelaksanaan KIP Kuliah 2022.
Klaster 1 mendapatkan Rp 800 ribu per bulan, klaster 2 mendapatkan Rp 950 ribu per bulan, klaster 3 memperoleh Rp 1,1 juta per bulan, klaster 4 mendapatkan Rp 1,25 juta per bulan, dan klaster 5 mendapatkan Rp 1,4 juta per bulan.
Syarat Daftar KIP Kuliah 2023
Pertama, pendaftar KIP Kuliah merupakan siswa SMA atau sederajat yang telah lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus dalam kurun waktu maksimal 2 tahun sebelumnya. Serta diwajibkan memiliki NISN, NPSN, dan NIK yang valid.