Kena Prank, Ferdy Sambo Bisa Tidak Jadi Dihukum Mati, Mahfud MD Nasihati Hakim

JABAR EKSPRES – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, (Menkopolhukam) Mahfud MD mengemukakan bahwa apabila vonis mati Ferdy Sambo belum dieksekusi saat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru diberlakukan pada tahun 2026, maka vonis tersebut bisa diturunkan. Kabar ini seolah membuat masyarakat bak terkena prank dari para penegak hukum di Indonesia.

Menurut Pasal 100 KUHP baru tentang pidana mati, hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun. Jika terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji selama masa percobaan 10 tahun, maka pidana mati bisa diubah menjadi pidana seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mempertimbangkan nasihat dari Mahkamah Agung.

“Ya bisa (dikurangi) kalau belum dieksekusi selama 3 tahun itu (sampai 2026). Nanti sesudah 10 tahun, kalau berkelakuan baik bisa menjadi seumur hidup. Kan itu UU yang baru,” kata Mahfud saat ditemui di kawasan Jakarta Timur, Senin, 13 Februari 2023.

Mahfud Md menjelaskan bahwa jika terdakwa sedang dalam proses hukum dan kemudian terjadi perubahan peraturan, maka hukuman yang lebih ringan akan diberlakukan kepada terdakwa. Namun, menurut Mahfud, hal tersebut tidak terlalu penting karena hakim telah memberikan keadilan dengan menjatuhkan hukuman mati kepada Sambo.

Mahfud juga mendorong hakim untuk tidak takut terhadap siapa pun dan menggunakan momentum ini untuk memperbaiki sistem peradilan di Indonesia.

“Menurut saya keadilan sudah diberikan oleh hakim yang gagah perkasa dan berani. Dan kita memang dorong terus jangan takut pada siapapun,” kata Mahfud.

Sebelumnya, Ferdy Sambo resmi dijatuhi hukuman mati oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidangnya Pada Senin, 13 Februari 2023. Hakim memutuskan memberikan hukuman maksimal kepada Sambo setelah menilai tidak ada hal yang dapat memberikan keringanan dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut.

“Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo hukuman mati,” ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan, Senin, (13/2).

Hakim menyebutkan tujuh alasan yang memberatkan vonis hukuman mati bagi Ferdy Sambo. Pertama, Ferdy Sambo melakukan pembunuhan terhadap ajudannya sendiri yang sudah bekerja selama tiga tahun.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan