BREAKING NEWS: Ferdy Sambo dapat Vonis Hukuman Mati, Hadiah Ulang Tahun ke-50

BREAKING NEWS: Ferdy Sambo dapat Vonis Hukuman Mati, Hadiah Ulang Tahun ke-50
BREAKING NEWS: Ferdy Sambo dapat Vonis Hukuman Mati, Hadiah Ulang Tahun ke-50
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Ferdy Sambo resmi mendapat vonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) setelah tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin, 13 Februari 2023.

Ini menjadi hadiah ulang tahun ke-50 bagi Sambo yang jatuh pada tanggal 9 Februari. Ferdy Sambo divonis hukuman mati karena dituduh melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Putusan ini diumumkan oleh majelis hakim di PN Jakarta Selatan pada 13 Februari 2023.

Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah atas beberapa tuntutan, yaitu melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Baca Juga:LINK Tes Ujian Fans JKT48, Ikuti Sekarang Jika Kamu Mengaku Wota SejatiKabar Honda BeAT 2023 150cc Keluarkan Bocoran Harga dan Spesifikasi Mesin Terbaru

Sambo dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa alasan adanya pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, tidak memiliki bukti yang valid. Hakim juga menyatakan bahwa sangat kecil kemungkinan Brigadir Yosua melakukan pelecehan, karena Putri dinilai memiliki posisi dominan terhadap Yosua sebagai ajudan suaminya.

Hakim menambahkan, motif dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua tidak harus dibuktikan, karena motif bukanlah bagian dari tindakan pembunuhan berencana. Juga menyatakan bahwa unsur sengaja, merencanakan, dan merampas nyawa Yosua yang dituduhkan terhadap Sambo sudah terbukti.

Selain itu, hakim juga meyakini bahwa Sambo menggunakan sarung tangan hitam dan ikut menembak Yosua menggunakan senjata Glock 17. Hakim menyatakan ada beberapa hal yang memperberat vonis Sambo, salah satunya adalah tindakan Sambo yang merusak citra Polri. Hakim juga menyatakan bahwa tidak ada hal yang meringankan bagi Sambo.

Atas kasus pembunuhan ajudannya, yaitu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutarbarat (Brigadir J), Ferdy Sambo resmi akan dihukum mati atau lebih tepatnya mendapatkan vonis hukuman mati.

0 Komentar