Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ibunda Yosua Menangis

JAKARTA – Usai pembacaan putusan Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak langsung menangis haru memecah suasana ruang sidang.

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Sambil memegang foto Yosua, Rosti tampak berteriak dan dihujani pelukan dari para peserta ruang sidang.

Berdasarkan pantauan di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Jl Ampera Raya, Jaksel, Senin (13/2), Rosti yang mengenakan baju putih tampak duduk di kursi pengunjung barisan depan kiri.

Rosti nampak mengamati setiap petikan-petikan amar putusan yang dibacakan hakim ketua Wahyu Iman Santoso. Tangis Rosti pecah saat hakim memvonis terdakwa kasus pembunuhan anaknya yakni Ferdy Sambo dengan vonis mati. Anak Rosti, Yuni Hutabarat nampak menenangkan sang ibunda.

Tangis Rosti pecah saat hakim memvonis terdakwa kasus pembunuhan anaknya yakni Ferdy Sambo dengan vonis hukuman mati. Salah satu anak Rosti, Yuni Hutabarat nampak menenangkan sang ibunda.

“Anakku kau peluk mama,” kata Rosti.

Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo divonis mati.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Sambo juga dinyatakan bersalah atas perusakan CCTV yang mengakibatkan gangguan pada sistem elektronik dan/atau sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo hukuman mati,” imbuhnya.

Sambo dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim juga menyatakan bahwa alasan adanya pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, tidak memiliki bukti yang valid. Hakim juga menyatakan bahwa sangat kecil kemungkinan Brigadir Yosua melakukan pelecehan, karena Putri dinilai memiliki posisi dominan terhadap Yosua sebagai ajudan suaminya. (bbs)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan