13 Warga Jepang Terduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap di Sentul Bogor

Konferensi pers terkait pengungkapan dugaan penipuan daring atau online scamming yang melibatkan WN Jepang
Konferensi pers terkait pengungkapan dugaan penipuan daring atau online scamming yang melibatkan 13 warga negara asing asal Jepang yang dilakukan di kawasan Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Rabu (4/3/2026) sore, di Kantor Imigrasi Non TPI Kelas I Bogor, Kota Bogor. Foto: Sekar Andini/Jabar Ekspres/
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dugaan penipuan daring atau online scamming yang melibatkan warga negara asing asal Jepang berhasil diungkap petugas Imigrasi di kawasan Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada Senin (2/3/2026).

Petugas mengamankan 13 warga negara Jepang berjenis kelamin laki-laki di tiga lokasi berbeda, yakni delapan orang di Jalan Paraiangan Golf Blok G76 dan G78 serta lima orang lainnya di Jalan Bukit Golf Hijau Raya Nomor 4.

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Brigjen Pol Yuldi Yusman, mengatakan 13 warga negara Jepang yang berusia antara 40-45 tahun itu diduga merupakan pelaku online scamming yang menyasar korban sesama warga Jepang.

Baca Juga:Silaturahmi Akbar PKB, Kang Cucun Serahkan Kendaraan Ambulans untuk 31 KecamatanHj Renie Rahayu Fauzi Hadiri Reses Wakil Ketua DPR RI H Cucun A Syamsurijal Dari Fraksi PKB

Aksi penipuan itu diduga dilakukan dalam bentuk pemerasan uang melalui panggilan telepon hingga video dengan menyamar sebagai petugas perusahaan telekomunikasi hingga anggota kepolisian Jepang lengkap menggunakan atribut guna meyakinkan korban.

“Sebanyak 13 WNA Jepang diamankan. Ini kasus pertama di mana pelaku dan korban penipuan onlinenya sama-sama warga negara Jepang. Ini juga kasus pertama yang diungkap Imigrasi dengan pelaku orang Jepang. Kegiatan tersebut dijalankan oleh mereka secara terorganisasi,” ujar Yuldi dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Non TPI Kelas I Bogor, Rabu (4/3/2026) sore.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di beberapa rumah di kawasan Sentul City. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas melalui pengawasan dan pendalaman di lapangan.

Berdasarkan pemeriksaan awal, para pelaku diketahui menyewa rumah di kawasan tersebut sejak Februari 2026 dan diduga baru menjalankan aktivitas penipuan sekitar satu bulan.

“Kalau kami lihat dari Februari sampai sekarang, kurang lebih mereka melaksanakan kegiatannya baru sekitar satu bulan,” ungkapnya.

Dari lokasi penindakan, petugas menemukan berbagai barang bukti berupa perangkat komunikasi dalam jumlah besar, router, laptop, handphone, dokumen digital berisi skrip dan manual operasional penipuan, hingga atribut yang menyerupai seragam kepolisian Jepang.

Lebih lanjut, Yuldi menjelaskan sebanyak 12 pelaku masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan indeks D12 yang diperuntukkan bagi kegiatan prainvestasi. Namun, visa tersebut diduga disalahgunakan untuk melakukan penipuan daring. Sementara satu orang lainnya masuk menggunakan Visa on Arrival (VOA).

0 Komentar