Daftar Sekarang, Ada Saldo DANA Rp4,2 Juta Gratis Untukmu, Ini Linknya!

JABAR EKSPRES – Kamu sudah tahu belum kalau ada saldo DANA gratis Rp4,2 Juta dari program pemerintah? Jangan sampai melewatkannya dan segera daftar melalui link yang ada di artikel ini ya.

Perlu kamu tahu, saldo DANA gratis kini bisa kalian dapatkan melalui program pemerintah yang sudah lama berjalan, bahkan sampai saat ini masih terus berjalan dan menarik minat seluruh masyarakat, terutama yang sedang mencari pekerjaan.

BACA JUGA: Cuman 1 Menit Bisa Langsung Cair, Ini Cara Klaim Saldo DANA Rp500 Ribu Gratis, Cobain Deh Buruan!

Pada awalnya program khusus untuk orang-orang yang terkena imbas PHK akibat pandemi, dan juga bantuan bagi para pencari kerja yang sedang menganggur.

Akan tetapi, sekarang ini semua orang bisa mendapatkannya, asalkan dengan syarat hanya 2 orang dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang bisa lolos tahap seleksi.

Tak hanya itu, kalian juga bisa melakukan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan atau skill di dalam diri, sehingga siap bersaing di dunia kerja.

Program pemerintah ini tidak hanya memberikan uang saja, melainkan merubah diri kamu menjadi lebih baik, agar siap untuk bekerja.

BACA JUGA: Saldo DANA Rp500.000 Gratis Langsung Cair dari Aplikasi Ini

Keuntungan lain dari saldo DANA yaitu kamu bisa mengirimnya ke semua rekening bank tanpa harus mengeluarkan biaya admin, alhasil saldo yang kamu dapat tidak terpotong sedikitpun.

Dengan begitu, insentif yang kamu terima bisa untuk keperluan hidup ataupun tabungan.

Lantas apa saja syarat untuk mendaftar program ini? Simak ulasannya di bawah ini ya.

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia 18 tahun hingga 64 tahun.

2. Tidak sedang menempuh Pendidikan formal seperti sekolah atau kuliah.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK.

4. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

5. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

6. Bukan pejabat negara, pemimpin dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI atau Polri.

7. Bukan merupakan kepala desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan